Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Ketenagakerjaan: Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Bayar THR Telat

Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau terlambat dari batas maksimal yang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Ketenagakerjaan: Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Bayar THR Telat
Ismoyo
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR-RI untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan di Gedung DPR-MPR RI Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau terlambat dari batas maksimal yang ditentukan yakni dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun kata Ida sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Kendati demikian Ida berharap seluruh perusahaan dapat memberikan THR dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu saya minta perusahaan saya minta untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata dia.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Perusahaan juga diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya secara kontak, dan tak boleh dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.

Besaran THR kata Ida, juga sangat mungkin diberikan lebih besar dari peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menaker: THR Wajib Bayar Dibayar Full Minimal 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tidak Boleh Dicicil

"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta, dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas