Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ary Egahni, Anggota DPR dari NasDem yang Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Profil Ary Egahni, Anggota DPR dari NasDem yang Jadi Tersangka KPK
Youtube Tribunnews.com
Ary Egahni, anggota DPR RI dari NasDem. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Kasus ini melibatkan penyelenggara negara.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Ali mengungkapkan modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya.

Menurut dia penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi NasDem dan Bupati Kapuas Tersangka Korupsi

Tak sampai di situ, para penyelenggara negara yang diduga terlibat turut menerima suap dari beberapa pihak.

Berita Rekomendasi

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kepala daerah yang dijerat yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.

Sementara dari Senayan, KPK menjerat Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.

Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri dari Kalimantan Tengah.

Informasinya mereka telah berada di KPK menjalani pemeriksaan hari ini.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Sosok Ary Egahni

Dikutip dari dpr.go.id, Ary Egahni Ben Bahat berlatar belakang bidang hukum.

Dia memliki gelar sarjana hukum (SH) dan Magister Hukum.

Ary merupakan politikus yang kini menjabat anggota DPR-RI periode 2019–2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Dewan dari Partai Nasdem ini ditugaskan di Komisi III DPR yang membidangi soal hukum dan keamanan.

Ary lahir pada 12 Mei 1969 atau kini usianya sudah 53 tahun.

Ia menimba ilmu tingkat kesarjanaan di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 1987–1993.

Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat SH
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat SH (banjarmasinpost.co.id/fadly)

Riwayat Pendidikan

SD Negeri Setia Banjarmasin, Tahun: 1975 - 1981

SMP Negeri i 1 Banjarmasin, Tahun: 1981 - 1984

SMA Negeri  5 Banjarmasin, Tahun: 1984 - 1987

S1 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Tahun: 1987 - 1993

S2  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, Tahun: 2018 - 2021
Riwayat Pekerjaan

STIH Tambun Bungai Palangkaraya, sebagai dosen/pengajar,  Tahun: 1993 - 1996

Riwayat Organisasi

Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas  Tahun: 2018 - 2023

Ketua PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) Provinsi Kalteng  Tahun: 2017 - 2022

Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Kapuas Tahun: 2016 - 2022

Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas Tahun: 2014 - 2018

Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Tahun: 2013 - 2018

Ketua  PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) Provinsi Kalteng Tahun: 2012 - 2017

TP PKK Provinsi Kalteng  Tahun: 2009 - 2012

Riwayat Penghargaan

PIN PERAK ADHI BHAKTI MADYA TP PKK PUSAT, Dari: KETUA TP PKKKAB.KAPUAS, Tahun: 2019

JUARA I BUNDA PAUD TINGKAT NASIONAL, Dari: BUNDA PAUD KAB.KAPUAS, Tahun: 2016

PENGHARGAAN DARI LEMBAGA PRESTASI INDONESIA, Dari: KETUA TP PKK KAB.KAPUAS, Tahun: 2016

DUNIA ATAS PRESTASI KETUA TP PKK PERTAMA DI

INDONESIA YANG MENDESAIN LIMA MOTIF BENANG

BINTIK KHAS KAPUAS(PRESTASI BIDANG KREATIFITAS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas