Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak Berlanjut, Ini Agendanya

Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Tegar Putu Hena mengungkapkan sidang gugatan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak Berlanjut, Ini Agendanya
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan gugatan Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) Tegar Putu Hena mengungkapkan sidang gugatan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Adapun agenda dalam sidang lanjutan tersebut yakni penyerahan model pemberitahuan gugatan class action GGAPA.

"Jadi kemarin gugatan kita sebelumnya sudah dinyatakan sebagai gugatan class action disetujui oleh hakim. Tahap berikutnya, menurut hukum acara hal itu harus diumumkan, nah pengumuman itu atau pemberitahuan kepada publik itu kita siapkan formatnya, model pemberitahuannya seperti apa dan hari ini kita sampaikan itu ke majelis hakim untuk disetujui," kata Tegar kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Tegar melanjutkan apabila hal itu disetujui maka akan langsung menuju ke tahap berikutnya, pihaknya akan mengumumkan bahwa saat ini sudah ada gugatan class action terkait kasus GGAPA.

"Dan bagi para korban yang mungkin punya nasib sama seperti kesamaan faktor hukum, kesamaan peristiwa dan seterusnya, dia cukup berdiam diri kalau dia setuju dengan apa yang kita lakukan, dan hukum itu akan mengikat ke dirinya," kata Tegar.

Baca juga: Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban: Hakim Objektif 

"Sebaliknya, ini juga nanti jadi kesempatan bagi para anggota kelas kalau ingin menarik diri bisa mengisi formulir, itu juga kalau ada," tutupnya

BERITA TERKAIT

Adapun sebelumnya kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah mengapresiasi hakim kabulkan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

Diketahui Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak, Selasa (21/3/2023).

"Alhamdulillah gugatan class action yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dinyatakan sah oleh hakim memenuhi legal standing untuk kemudian beracara di gugatan class action selanjutnya," kata Habibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Pentingnya Investigasi Gagal Ginjal Akut pada Anak dan Urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan

"Jadi karena ini sudah dinyatakan sah oleh majelis hakim sebagai gugatan class action maka selanjutnya tata cara peradilannya mengikuti Perma No. 1 Tahun 2022 tentang acara perwakilan kelompok," sambungnya.

Habibah melanjutkan yang mana agenda selanjutnya adalah notifikasi para penggugat diberikan waktu selama satu Minggu oleh Majelis Hakim untuk membuat narasi terkait fakta yang dialami oleh para penggugat.

"Kita akan mengumumkan jika nanti kemudian hari ada korban lainnya di luar sana memiliki fakta serta peristiwa sama seperti yang dialami oleh kelompok 1,2 dan 3. Itu bisa bergabung ke dalam gugatan kami ini," jelasnya.

Habibah juga menjelaskan mengapa pihaknya memilih melakukan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Jadi gugatan kami ini kenapa tidak perbuatan melawan hukum tetapi class action. Hal itu dikarenakan untuk mengakomodir 326 lebih keluarga yang saat ini tidak tahu keberadaannya karena kasus gagal ginjal ini tersebar di seluruh Indonesia," tegasnya.

Habibah melanjutkan dengan gugatan class action ini otomatis mereka yang punya fakta dan peristiwa yang sama juga bisa bergabung pada pengugat lainnya.

"Untuk notifikasinya sendiri kami diberikan waktu satu minggu, kemudian merampungkan narasi sebelum nantinya akan kita umumkan baik media cetak maupun online," sambungnya.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan class action korban gagal ginjal akut pada anak, Habibah apresiasi putusan tersebut.

"Kita juga mengapresiasi sekali kepada majelis hakim karena sudah objektif menilai perkara ini. Perkara yang tidak hanya soal jumlah kerugian yang diminta, tapi juga soal kemanusian," tegasnya.

"Jadi kita masih optimis pengadilan di Indonesia masih indepent dan dipercaya. Semoga proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.

Untuk informasi sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas