Bawaslu Temukan 800 Ribu Pemilih Telah Meninggal Dunia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 800 ribu lebih jumlah pemilih telah meninggal dunia.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 800 ribu lebih jumlah pemilih telah meninggal dunia.
Temuan ini diperoleh Bawaslu dengan menggunakan metode uji petik atas hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan ada 868.545 orang meninggal yang masih terdaftar sebagai pemilih.
Data orang meninggal ini didapati berada di lima provinsi, yakni Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
Pemilih yang sudah meninggal, kata Lolly, masuk dalam kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Lebih lanjut, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang sudah meninggal.
Kategori TMS pemilu lainnya ialah pemilih salah penempatan, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemiih vukan penduduk setempat, pemilih prajurit TNI, dan pemilu anggota Polri.
"Delapan kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023," kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Kerawanan tersebut di antaranya berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu.
Lebih lanjut, kerawanan lainnya ialah ihwal KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, serta rekapitulasi.
"Penyampaian hasil coklit melalui sistem tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel," jelas Lolly.
"Dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi," sambungnya.
Diketahui, tahapan coklit telah berlangsung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Baca juga: Soroti Putusan Soal Partai Prima, Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Terkesan Ulur Waktu
Mulai 28 Februari sampai 29 Maret 2023, PPS dibantu oleh pantarlih menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
Sementara itu, penyusunan DPC dimulai pada Kamis (30/3/2023) besok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.