Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Geram Dicecar DPR Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jangan Main Ancam-ancam!

Menkopolhukam RI Mahfud MD mengaku geram dicecar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Geram Dicecar DPR Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jangan Main Ancam-ancam!
YouTube Komisi III DPR
Menkopolhukam, Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam RI Mahfud MD mengaku geram dicecar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Penegasan itu disampaikan oleh Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Awalnya, Mahfud menyampaikan temuan dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu RI yang diungkap dirinya merupakan bagian dari informasi intelejen. Baginya, hal itu biasa saja didapatkan oleh penegak hukum.

Dia pun sering menerima informasi intelejen dari berbagai pihak terkait. Misalnya, saat penangkapan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

"Lukas Enembe ketika jadi tersangka, ngamuk-ngamuk rakyatnya turun, saya panggil PPATK, "Umumkan." Uangnya difreeze. Kalau enggak gitu gak bisa ditangkap dia," jelas Mahfud.

Lalu, Mahfud juga pernah menerima informasi intelejen dari Baintelkam Polri soal adanya gerakan massa di Papua buntut penangkapan Lukas Enembe. Lalu, dia pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kita tahu dari Baintelkam Polri, "Itu gimana di Papua?" "Pak nasinya cateringnya setiap hari turun. Itu sudah ndak ada kekuatannya." Itu kan intel, masa enggak boleh," jelas Mahfud.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Mahfud menyatakan informasi intelejen merupakan hal yang biasa diterima oleh penegak hukum.

Sebaliknya, Mahfud meminta para anggota DPR RI untuk tidak menggertak dirinya lantaran bisa masuk ke dalam perintangan proses hukum.

"Jangan gertak-gertak. Saya juga bisa gertak juga, bisa dihukum halang-halangi penyidikan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun, Fredrich Yunadi, ya kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam," jelas dia.

"Saya bisa. Masih ada itu. Sama saudara kan dengan Fredrich, melindungi SN (Setya Novanto, Red) kan. Ndak boleh di ini. Lalu laporkan orang sembarang semua orang dilaporin sama dia. Kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam, kita  ini sama," sambung dia.

Baca juga: Minta Singkirkan Sikap Saling Tuding, Mahfud MD: Pemerintah dan DPR Itu Sejajar

Di sisi lain, Mahfud MD pun menyentil Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menyatakan Kemenkopolhukam RI tidak berwenang dalam mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut.

"Pak Arsul bicara soal kewenangan, menurut kewenangan polhukan itu tidak berwenang umumkan. Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang? Kalau dihukum, kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas