Menkes Klaim RUU Kesehatan untuk Kepentingan Masyarakat
Menurut Menkes, RUU Kesehatan Omnibus Law dapat mendekatkan masyarakat pada akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklaim rancangan undang-undang kesehatan atau RUU Kesehatan Omnibus Law dapat mendekatkan masyarakat pada akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Ia pun menyinggung kejadian seorang ibu hamil di Jawa Barat yang meninggal karena keterbatasan rumah sakit yang tidak memadai.
"Ini hanyalah sebagian dari kisah-kisah yang dihadapi oleh masyarakat kita yang merupakan tantangan bagi kita bersama untuk memperkuat sistem kesehatan Indonesia," kata Menkes Budi dalam kegiatan FGD bersama RSUP Fatmawati yang dipantau via daring, Rabu (29/3/2023).
Seringkali menurut Menkes Budi banyak masyarakat di daerah-daerah harus berjalan berhari-hari, bahkan harus menggunakan kendaraan yang mungkin tidak layak untuk digunakan dalam rangka mengakses layanan kesehatan dasar.
"Kurangnya dokter dan dokter spesialis telah menyebabkan antriannya sangat panjang bagi pasien menunggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan layanan operasi," tegas dia.
Baca juga: Ketua Ikatan Dokter Indonesia Pertanyakan Urgensi RUU Kesehatan
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah menginisiasi enam pilar transformasi kesehatan Indonesia agar hak seluruh masyarakat Indonesia terhadap layanan kesehatan yang berkualitas bisa didapatkan.
Adapun transformasi kesehatan ini terdiri atas layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
"Pemerintah bertekad agar akses layanan kesehatan berkualitas semakin dekat semakin murah bagi masyarakat terwujud. Dimana harus ada wewenang yang diberikan kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang," ungkap mantan dirut Bank Mandiri ini.