Pengacara David Beberkan Upaya Lobi-lobi Keluarga AG dalam Musyawarah Diversi
Sayangnya, tak dijelaskan lebih rinci bentuk pendekatan yang dilakukan keluarga AG untuk melobi pihak korban, David Ozora.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum David Ozora (17) mengungkapkan adanya pendekatan yang dilakukan keluarga AG selama musyawarah diversi berlangsung.
Namun upaya pendekatan itu tak digubris oleh keluarga korban, David Ozora.
"Keluarga berupaya melakukan pendekatan ke kami. Tapi sesuai apa yang dikatakan bapaknya David, tak ada damai," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Sayangnya, tak dijelaskan lebih rinci bentuk pendekatan yang dilakukan keluarga AG untuk melobi pihak korban, David Ozora.
Alto hanya menyatakan, adanya komunikasi yang berusaha dibangun oleh keluarga AG.
"Ada komunikasi yang ingin dibangun untuk langsung ngomong ke keluarganya. Tapi kami tetap pada pendirian awal, tak perlu komunikasi," ujarnya.
Baca juga: Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi Dalam Persidangan AG, Kekasih Mario Dandy
Sebagai informasi, Musyawarah Diversi adalah musyawarah yang dilakukan dalam proses diversi dengan melibatkan Anak dan orang tua/ wali, korban dan / atau orang tua/ walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Senada dengan Alto, penasihat hukum David yang lain, Melissa Anggraeni juga menegaskan bahwa pihak David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.
Alasannya, penganiayaan yang melibatkan AG telah menyebabkan kondisi David kritis.
Hingga hari ini, terhitung sudah 38 hari David tidak sadarkan diri di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada
"Disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera orak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," ujar Melissa Anggraeni saat ditemui awak media usai sidang perdana AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Melissa, penolakan ini karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan AG terkait penganiayaan David.
Hal itu pula yang semakin meyakinkan pihak keluarga untuk menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," katanya.
Sebagai informasi, setelah upaya diversi ditolak, perkara AG pun memasuki tahap persidangan.
Hari ini, Rabu (29/3/2023), persidahgan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.