Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, JPU Sebut Khianati Polri dan Presiden
Dalam tuntutan JPU ditegaskan, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba itu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
![Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, JPU Sebut Khianati Polri dan Presiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-tuntutan-irjan-teddy-minahasa_30-maret.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam tuntutan JPU ditegaskan, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba itu.
Jaksa menyatakan, Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu serta terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
Sementara, untuk hal-hal yang memberatkan adalah Teddy merusak citra Polisi untuk memberantas narkotika.
Selain itu, Teddy juga mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang menjual sabu.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ungkap JPU.
Baca juga: Senyum dan Lambaian Tangan Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati
Teddy juga dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar JPU.
JPU pun menyimpulkan perbuatan terdakwa yang melakukan serangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," ujar JPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.