Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi
Berikut adalah profil Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Arif Fajar Nasucha
Setelah itu, kemudian dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Nama Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Buntut dari kasus penganiayaan oleh anaknya tersebut, kemudian ia dicopot dari pejabat eselon III pegawai Ditjen Pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta selatan.
Rafael secara resmi dicopot langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Fakta lain dari Rafael adalah harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 yang mencapai Rp 56,10 miliar.
Harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar tersebut juga menjadi faktor pencopotan dirinya dari pegawai pajak.
Baca juga: PERJALANAN Kasus Rafael Alun yang Jadi Tersangka Gratifikasi: Aksi sang Anak Membuka Kotak Pandora
Dalam laporan LKHPN, total harta Rafael sebesar Rp 56.104.350.289
Harta tersebut meliputi:
A. Tanah dan Bangunan dengan total Rp 51.937.781.000, dengan rincian:
1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI
Rp. 75.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 326.205.000