Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi
Berikut adalah profil Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut Profil Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka korupsi.
hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri yang mengatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari wartakotalive, Kamis (30/3/2023).
Penetapan Rafael sebagai tersangka karena dia diduga menerima gratifikasi berupa uang selama menjadi pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam kurun waktu 2011-2023 atau selama 12 tahun.
Berikut ini adalah profil dan sepak terjang Rafael Alun Trisambodo:
Baca juga: KPK Temukan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun, Bakal Diperlihatkan di Gedung Merah Putih
Rafael Alun Trisambodo, SE, M.Si merupakan pria kelahiran Yogyakarta pada 11 Agustus 1967, menurut Wikipedia.
Dia mendapatkan gelar sarjana ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi.
Setelah itu, kemudian dia kembali menempuh pendidikan di fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Rafael Alun Trisambodo tercatat sudah cukup lama berkarier di DJP Kemenkeu.
Pada 2013 Rafael tercatat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I.
Rafael juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 2015.
Setelah itu, pada 2017 dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penangguhan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dikutip dari Tribunnnewswiki.com, kariernya semakin cemerlang ketika Rafael diangkat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.
Setelah itu, kemudian dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Nama Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Buntut dari kasus penganiayaan oleh anaknya tersebut, kemudian ia dicopot dari pejabat eselon III pegawai Ditjen Pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta selatan.
Rafael secara resmi dicopot langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Fakta lain dari Rafael adalah harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 yang mencapai Rp 56,10 miliar.
Harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar tersebut juga menjadi faktor pencopotan dirinya dari pegawai pajak.
Baca juga: PERJALANAN Kasus Rafael Alun yang Jadi Tersangka Gratifikasi: Aksi sang Anak Membuka Kotak Pandora
Dalam laporan LKHPN, total harta Rafael sebesar Rp 56.104.350.289
Harta tersebut meliputi:
A. Tanah dan Bangunan dengan total Rp 51.937.781.000, dengan rincian:
1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI
Rp. 75.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 326.205.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL
SENDIRI Rp. 90.060.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.260.090.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.559.380.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 766 m2/559 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 21.911.638.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
267.750.000
B. Alat Transpotasi dan Mesin dengan total Rp 425.000.000, dengan rincian:
1. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp. 125.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.
300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 420.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 1.556.707.379
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.345.821.529
F. HARTA LAINNYA Rp. 419.040.381
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Wartakotalive.com/Desy Selviany)