Sidang Pleidoi Irjen Teddy Minahasa Dijadwalkan Digelar Pada 13 April 2023
Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa pada Kamis 13 April 2023.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, pada Kamis 13 April 2023.
"Sidang nota pembelaan akan diselenggarakan pada hari Kamis di tanggal 13 April 2023, 2 minggu dari sekarang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Namun demikian, sidang akan terus berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, waktu replik dan dupliknya akan dikurangi waktunya," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan pihaknya akan menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa yang fokus pada soal pelanggaran hukum acara secara serius.
"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita terutama akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman selepas persidangan.
Seperti pesan Whatsapp Teddy Minahasa tanggal 24 Desember yang menyatakan kata musnahkan dan hapus tidak pernah ditunjukkan kepada saksi manapun saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Hakim Targetkan Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa Digelar Awal Mei 2023
Untuk informasi, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam sidang Kamis (30/3/2023).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.