Jaksa Siapkan Lima Saksi Perkara AG Termasuk Keluarga David Ozora
Akan ada lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) termasuk keluarga David dalam sidang terdakwa anak AG (15).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan AG (15), terdakwa anak akan memasuki agenda pembacaan putusan sela Senin besok (3/4/2023).
Jika hakim menerima eksepsi atau nota keberatan pihak AG, maka persidangan tak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil.
Sebaliknya, jika hakim menolak eksepsi pihak AG, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Hari senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi saksi yang diminta oleh jaksa" ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora.
Menurut penuturan Dendy Zuhairil Finsa akan ada lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemungkinan lima dulu nanti dari jaksa," kata Dendy sebagai perwakilan korban yang hadir di persidangan tertutup, Jumat (31/3/2023).
Di antara lima saksi itu, keluarga David akan turut dihadirkan.
Bahkan perwakilan keluarga David telah diminta oleh jaksa untuk memberikan kesaksian di persidangan.
"Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Baca juga: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Tanggapi Rafael Alun Jadi Tersangka di KPK
Sebelumnya, penasihat hukum David yang lain, Alto Luger sempat membeberkan bahwa anggota keluarga yang akan bersaksi di persidangan ialah ayahanda David, Jonathan Latumahina.
"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Namun belum diketahui pasti, pada persidangan tanggal berapa Jonathan Latumahina akan hadir sebagai saksi.
Hal itu dikarenakan persidangan yang baru saja dimulai pada Rabu (29/3/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Masih belum, karena besok masih eksepsi dan sebagainya. Mungkin minggu-minggu depan," kata penasihat hukum David, Melissa Anggraeni saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.