Jaksa Tolak Eksepsi Kekasih Mario Dandy AG
Sidang lanjutan perkara penganiayaan David, jaksa tolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG pacarMario Dandy.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tanggapan atas eksepsi pihak AG (15) hari ini, Jumat (31/3/2023) pada persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam tanggapannya, jaksa menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG.
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora (17) sebagai pihak korban yang hadir di persidangan tertutup, Jumat (31/3/2023).
Penolakan itu dilakukan sebagai upaya jaksa penuntut umum mempertahankan dakwaannya.
Hingga kini, persidangan pun disebut Dendy masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi kalau yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalanlah sesuai prosedur hukumnya," katanya.
Pernyataan senada pun dilontarkan oleh pihak AG sebagai terdakwa.
Saat ditemui usai persidangan hari ini, Jumat (31/3/2023), penasihat hukum AG menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum membantah eksepsi dari pihaknya.
"Mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG.
Sebelumnya pada Kamis (30/3/2023), persidangan AG digelar dengaan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.