Natalius Pigai Kritik Mahfud MD Pernah Ungkap TPPU Lukas Enembe
Menurut Pigai, hal yang sama dilakukan Mahfud saat mengumumkan data PPATK terkait aliran dana Gubernur Papua (Non Aktif) Lukas Enembe.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyoroti Rapat Dengar Pendapat Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI langkah Mahfud membocorkan ke publik informasi PPATK soal dugaan TPPU di Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 Triliun.
Menurut Pigai, hal yang sama dilakukan Mahfud saat mengumumkan data PPATK terkait aliran dana Gubernur Papua (Non Aktif) Lukas Enembe.
"Jauh sebelum Komisi III DPR RI cecar Mahfud soal membocorkan analisa PPATK yang Rp 349 triliun itu saya sudah ingatkan bahwa hal yang sama juga pernah dilakukan Mahfud terkait informasi PPATK mengenai keuangan Pak Lukas Enembe. Ini adalah tindakan pidana yang bisa menjerat Mahfud karena dia tidak punya kewenangan dan hak apa pun untuk menyampaikan itu ke publik selain aparat penegak hukum," ucap Pigai dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Menurut Pigai, pengumuman Mahfud Soal TPPU Lukas Enembe bisa dipidana berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terutama Pasal 11, yang menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
"Paling tepat pasal ini diterapkan saat Mahfud umumkan data PPATK terkait Pak Lukas. Saya dorong Pak Mahfud diproses hukum," ucap Pigai.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Berdasarkan ketentuan itu, Pigai mengutip ketentuannya bahwa yang melanggar bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait Mahfud, Pigai menambahkan pula bahwasannya sebelum dia dicecar Komisi III DPR RI, Pigai sudah pernah bicara tentang Kualitas Mahfud.
Apalagi saat RDP bersama Komisi III DPR RI Mahfud sempat menyinggung kasus Lukas Enembe sebagai bagian pengembalian 1.300 Trilyun ke negara.
"Saya tegaskan ini jelas pembohongan Publik. Kasus saja belum Putus di pengadilan. Mahfud bikin rusak penegakan hukum di negara ini," pungkas Pigai.
Seperti diketahui dalam Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud Md. di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (29/3/2023) lalu sempat menyinggung kasus Lukas Enembe.
Menurut Mahfud pada saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe banyak warga Papua yang turun ke jalanan.
Untuk itu, dia meminta PPATK mengungkap persoalan itu dan membekukan uang Lukas Enembe.
“Kalau tidak begitu, tidak bisa ditangkap. Kita tahu dari Intel Polri. ‘Pak kateringnya tiap hari turun, itu sudah tidak ada kekuatannya, itu ‘kan intel, masa tidak boleh,” imbuhnya.