Bantah SDB Rp 37 M Terkait Gratifikasi, Rafael Alun: Biar Istri dan Anak Tidak Tahu
Rafael Alun mengungkapkan safe deposit box Rp 37 miliar itu disimpan agar anak dan istrinyanya tidak tahu jika dirinya memiliki uang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Lalu adapula sumber SDB dari aset tanah di Jalan Pangandaran 18 Bukit Sentul, aset rumah di England Park, Bukit Sentul serta reksadana di Bank Mandiri sebesar Rp 2,4 miliar.
"Itu semua aset-aset itu sudah saya laporkan dalam SPT PPh orang pribadi saya kemudian saya jual di 2010 dan saya tukarkan dengan valuta asing."
"Jadi meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang, itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan SDB Rafael Alun dianggap bisa menjadi pintu masuk pihaknya menguak sangkaan soal tindak pidana korupsi lain.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp36-40 miliar, tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan," imbuhnya.
Rafael Alun Jadi Tersangka
Rafael Alun telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Pasca penetapan menjadi tersangka, KPK menaikkan kasus yang menjerat Rafael Alun dari penyelidikan ke penyidikan.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Rafael Alun di Kawasan Simprug, Ada 2 Lapis Pengamanan di Area Perumahan
Ali mengungkapkan penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti lain untuk melengkapi penyidikan terhadap Rafael Alun.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi