Bantah SDB Rp 37 M Terkait Gratifikasi, Rafael Alun: Biar Istri dan Anak Tidak Tahu
Rafael Alun mengungkapkan safe deposit box Rp 37 miliar itu disimpan agar anak dan istrinyanya tidak tahu jika dirinya memiliki uang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo angkat bicara terkait safe deposit box (SDB) Rp 37 miliar yang disimpannya di sebuah bank BUMN dan ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael membantah bahwa SDB tersebut berkaitan soal dugaan gratifikasi atau hasil suap.
Ia mengungkapkan disimpannya SDB itu untuk disembunyikan dari istri dan anaknya.
"Jadi memang saya tujuannya sembunyikan dari keluarga saya. Jangan sampai anak dan istri saya tahu," katanya dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV yang dikutip pada Minggu (2/4/2023).
Rafael menjelaskan istri dan anaknya sering meminta untuk membeli sesuatu atau mengunjungi suatu tempat saat dirinya mempunyai uang dalam tabungan.
"Jadi istri saya dan anak saya, tidak saya bermaksud untuk menyalahkan mereka, tapi ketika melihat bahwa saya memiliki uang di tabungan, kan itu kan tabungan pasti terbuka di rumah."
"Nah itu pasti mereka lihat 'oh papa punya uang, yuk kita jalan kesini, yuk kita beli ini, yuk kita ini," jelasnya.
Baca juga: Ditanya Soal Keterlibatan Artis Inisial R di Kasus Pencucian Uang, Rafael Alun Ngaku Tak Kenal Artis
Dengan penjelasannya ini, ayah dari tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Mario Dandy Satriyo tersebut menegaskan bahwa SDB yang disimpannya itu tidak berkaitan dengan gratifikasi.
Hal itu lantaran SDB tersebut terdaftar atas nama dirinya.
"SDB itu atas nama saya, bukan atas nama orang lain. Jadi tidak ada niatnya untuk menyembunyikan asal-usulnya. Jadi saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai anak dan istri saya tahu," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Rafael juga menjelaskan sumber pendapatan dirinya sehingga memiliki SDB sejumlah Rp 37 miliar.
Dia mengaku sumber pertamanya berasal dari penjualan tanah hibah dari orang tuanya senilai Rp 10 miliar.
Selain itu, ada aset yang dibeli oleh Rafael senilai Rp 200 juta pada tahun 1997.
Namun aset tersebut lalu dijualnya pada tahun 2010 dan ditukarkan dengan valuta asing.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Klaim Tas Mewah Milik yang Disita KPK Banyak yang KW, Minta Mario Bertobat
Lalu adapula sumber SDB dari aset tanah di Jalan Pangandaran 18 Bukit Sentul, aset rumah di England Park, Bukit Sentul serta reksadana di Bank Mandiri sebesar Rp 2,4 miliar.
"Itu semua aset-aset itu sudah saya laporkan dalam SPT PPh orang pribadi saya kemudian saya jual di 2010 dan saya tukarkan dengan valuta asing."
"Jadi meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang, itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan SDB Rafael Alun dianggap bisa menjadi pintu masuk pihaknya menguak sangkaan soal tindak pidana korupsi lain.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp36-40 miliar, tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan," imbuhnya.
Rafael Alun Jadi Tersangka
Rafael Alun telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Pasca penetapan menjadi tersangka, KPK menaikkan kasus yang menjerat Rafael Alun dari penyelidikan ke penyidikan.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Rafael Alun di Kawasan Simprug, Ada 2 Lapis Pengamanan di Area Perumahan
Ali mengungkapkan penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti lain untuk melengkapi penyidikan terhadap Rafael Alun.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi