Begini Tanggapan BUMN Tambang Usai Menang Kasasi di MA
putusan MA tersebut sudah memenuhi azas keadilan, mengingat BRANKAS LM telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Arie Indra Manurung terhadap PT Aneka Tambang TBK(Antam) terkait hak cipta brankas logam mulia.
Putusan MA bernomor 1813K/Pdt.Sus-HKI/2022 Jo No 25/PDT.SUS. Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo 27 K/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut sebelumnya dimohonkan Arie Indra Manurung terhadap unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia milik PT Antam.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng Berlanjut ke Kasasi
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga sejalan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan perkara No. 25/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mana menolak gugatan Arie Indra Manurung terhadap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Majelis hakim agung kasasi dalam putusannya telah memberikan pertimbangan antara lain bahwa karya tulis Goldgram yang berisi sistem dan konsep mengenai investasi dan transaksi jual beli emas/logam dengan menggunakan media internet.
Ide-ide yang tertuang dalam karya tulis Goldgram tersebut diwujudkan dalam suatu aplikasi ke dalam media internet dengan alamat laman/website www.Goldgram.co.id yang tidak termasuk karya tulis, sehingga tidak dilindungi oleh Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) dan memerlukan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, apakah itu program komputer paten dan lain-lainnya yang sesuai dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) pada sebuah karya aplikasi internet.
Baca juga: Langkah Jaksa Kasasi Vonis Kanjuruhan Didukung Eks Hakim Agung Gayus: demi Keadilan Publik
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Arie Indra Manurung tersebut harus ditolak. Sehingga dugaan penjiplakan yang dituduhkan kepada ANTAM tidak berdasar dan tidak terbukti serta putusan Kasasi ini bersifat inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim Agung Kasasi yang terdiri dari Susanti Arsi Wibawani, Yusuf Pranowo dan Buyung Dwikora, Minggu(2/4/2023).
Merespon hal tersebut Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.
Menurutnya, putusan MA tersebut sudah memenuhi azas keadilan, mengingat BRANKAS LM telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas mereknya dengan nomor pendaftaran IDM000914863, IDM000914870, IDM000914913, dan IDM000914918.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan bisnisnya Antam selalu melakukan praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari perusahaannya.
“Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), Antam tidak hanya sekadar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional perusahaan yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness,” tutupnya.
Baca juga: Ketok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Diketahui pengajuan gugatan terkait hak cipta investasi emas diajukan Arie Indra Manurung karena ia memenangkan karya tulis bertajuk 'Investasi Cerdas Ala Rencana Emas'.
Karya tulis itu pun kemudian dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ke pengadilan niaga Jakarta Pusat. (Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.