Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Rafael Alun, KPK Bakal Konfirmasi Temuan Uang Puluhan Miliar di Safe Deposit Box

KPK periksa Rafael Alun sebagai tersangka, bakal dikonfirmasi soal uang di safe deposit box hingga temuan tas bermerk saat penggeledahan rumahnya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa Rafael Alun, KPK Bakal Konfirmasi Temuan Uang Puluhan Miliar di Safe Deposit Box
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). KPK periksa Rafael Alun sebagai tersangka, bakal dikonfirmasi soal uang di safe deposit box hingga temuan tas bermerk saat penggeledahan rumahnya. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (3/4/2023).

KPK melakukan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak tahun 2011-2023.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, nantinya akan dikonfirmasi kepada Rafael soal temuan beberapa tas bermerek terkenal di rumahnya.

"Antara lain terhadap beberapa hal yang pasti nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain misal kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yang diduga merek-merek terkenal itu yang jumlahnya kurang lebih 70-an," kata Ali Fikri, saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin ini.

Baca juga: KPK Bakal Pamerkan Temuan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun

Selain itu, Ali menuturkan, KPK juga akan mengonfirmasi soal temuan uang senilai puluhan miliar di deposit box milik Rafael Alun.

"Kami pasti akan konfirmasi termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini," ungkapnya.

Kemudian, Ali menegaskan, KPK tetap memberikan hak-hak dan ruang kepada Rafael Alun untuk menjelaskan langsung fakta di hadapan tim penyidik.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).

Rencananya Rafael akan diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rafael tiba sekira pukul 10.00 WIB pagi.

Baca juga: Ciri-ciri Artis R Terlibat Kasus Rafael Alun Diungkap, Pihak IAW Enggan Beberkan Nama ke Publik

Rafael datang bersama beberapa orang yang diduga merupakan kuasa hukumnya.

Mantan pejabat Dirjen Pajak itu datang mengenakan kemeja batik yang didominasi warna merah.

Adapun kemeja batik tersebut dibalut dengan jaket kulit.

Setibanya Rafael Alun di Gedung Merah Putih KPK, ia tampak hanya membawa tas kulit selempang di bahunya.

Sementara itu, Rafael tak mengucapkan satu kata pun saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan terhadap dia, hari ini.

Sambil berjalan, Rafael hanya tersenyum dan memberikan gerak tangan simbolis untuk menyampaikan permintaan maaf, yang kerap disebut "Namaste".

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo (Tribunnews.com/Ibriza)

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4/2023)," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).

Ali berharap agar Rafael Alun dapat bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Di sisi lain, Ali mengungkapkan pihaknya memastikan hak-hak Rafael Alun sebagai tersangka akan dipenuhi.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya.

Sebelumnya Rafael Alun telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Pasca penetapan menjadi tersangka, KPK menaikkan kasus yang menjerat Rafael Alun dari penyelidikan ke penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas