Disahkan Jadi UU, Mendagri Sebut Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum Penyelenggaraan Pemilu 2024
Mendagri Tito Karnavian menyebut Perppu Pemilu menunjukkan dukungan pemerintah dan DPR dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/4/2023).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang hadir dalam Rapat Paripurna hari ini menyebut, Perppu Pemilu menunjukkan dukungan pemerintah dan DPR dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu Perppu Pemilu juga memberi kepastian hukum terselenggaranya Pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
"Perppu, merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberkan kepastian hukum, dan dukungan pelaksanaan tahapan pEmilu terlebih khusus 4 DOB," kata Tito Karnavian di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Tito Karnavian pun berharap dengan disahkannya Perppu Pemilu jadi UU, tahapan pemilu 2024 akan menjadi lancar.
"Sekaligus jadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentigan dalam penyelenggaraan dan seluruh tahapan pemilu tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," ucapnya.
Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang
DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi UU.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.
Sebelum mengesahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” kata Puan lalu dijawab 'setuju' seluruh peserta sidang.

Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dalam dalam Perppu Pemilu itu terdapat beberapa perubahan norma.
Perubahan norma itu seperti pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi daerah otonomi baru, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi.
Kemudian, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024.
"Serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk," kata Doli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.