Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Macam-macam Zakat, Lengkap dengan Penjelasan Singkatnya

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan juga zakat mal, masing-masing memiliki pengertian dan penjelasan tersendiri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in Macam-macam Zakat, Lengkap dengan Penjelasan Singkatnya
islamichelp.org.uk
Ilustrasi zakat - Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan juga zakat mal, masing-masing memiliki pengertian dan penjelasan tersendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai macam-macam zakat yang harus diketahui oleh umat muslim.

Zakat adalah suatu harta tertentu yang harus dikeluarkan, jika telah memenuhi syarat.

Berzakat merupakan suatu ibadah wajib bagi seluruh pemeluk agama Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Mengutip dari zakat.or.id, zakat dibedakan menjadi dua macam.

Macam-macam zakat yaitu, zakat fitrah dan juga zakat mal.

Kedua macam zakat ini memiliki besaran dan penjelasannya masing-masing.

Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Macam-macam Zakat

Rekomendasi Untuk Anda

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim menjelang idul fitri.

Besaran zakat fitrah ini yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok yang ada di daerah yang bersangkutan.

Umumnya zakat fitrah ini berupa beras, gandum, dan juga sejenisnya.

2. Zakat Mal (harta)

Sementara untuk zakat mal berbeda dengan zakat fitrah.

Zakat maal ini merupakan zakat harta yang juga wajib dikeluarkan umat muslim sesuai dengan nishab dan haulnya.

Untuk waktu pembayaran atau pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi.

Jadi zakat mal dapat dibayarkan kapan saja sepanjang tahun, ketika sayarat zakat terpenuhi.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri serta Anak, Keutamaannya Menghapus Dosa

Zakat mal masih dibagi lagi menjadi beberapa macam bagian, yaitu zakat penghasilan atau profesi, zakat pertanian, zakat perniagaan, dan juga zakat hasil ternak.

a. zakat penghasilan atau profesi

 Zakat penghasilan merupakan zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang. 

Zakat mal ini bisa dilakukan selama jangka waktu satu tahun atau setiap bulan.

b. zakat pertanian

Zakat pertanian ini umumnya berhubungan dengan hasil pertanian yang dimiliki oleh orang tertentu.

Zakat pertanian ini biasanya dikeluarkan oleh petani atau sebuah perusahaan pertanian.

c. zakat perniagaan

Zakat perniagaan, merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta hasil perniagaan.

Misalnya dari aset transaksi jual beli perniagaan yang memiliki keuntungan tertentu.

d. zakat hasil ternak

Zakat hasil ternak ini merupakan kewajiban bagi orang-orang yang memiliki hewan ternak.

Untuk perhitungan besaran zakatnya, berbeda-beda tergantung dari nishabnya.

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Syarat Zakat Fitrah

- Beragama Islam dan merdeka;

- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat;

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Umat muslim bisa membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Melansir baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam Tulisan Arab dan Latin, Lengkap dengan Waktu Membayarnya

Cara Bayar Zakat Fitrah

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas