Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Pemilu Sah Jadi UU, KPU Sebut Tanda Semakin Kuatnya Regulasi

DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu Pemilu Sah Jadi UU, KPU Sebut Tanda Semakin Kuatnya Regulasi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi UU. (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.

Pengesahan ini digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

Dengan sahnya Perppu jadi UU, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal ini jadi penguat regulasi. Juga sebagai pelengkap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengingat dalam Pemilu 2024 mendatang, ada banyak hal baru yang harus segera diatur.

Seperti halnya empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua hingga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, dalam UU ini juga diatur jumlah kursi DPR RI dan DPD yang kini bertambah.

“Implikasi sudah tentu ada di mana sedcara regulasi makin kuat karena hadirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah diundangkan tersebut. Itu melengkapi UU No 7 tahun 2017,” kata Idham saat dihubungi, Selasa.

Saat ini, sejalan dengan UU yang sudah sah, KPU sudah menyiapkan diri untuk masuk tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023 mendatang.

Idham mengkalim pihaknya sudah siap, termasuk KPU baru di wilayah DOB.

Baca juga: Disahkan Jadi UU, Mendagri Sebut Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum Penyelenggaraan Pemilu 2024

BERITA REKOMENDASI

“Berdasarkan Pasal 276 Ayat 1 dalam Perppu tersebut yang kini sudah jadi UU itu penetapan DCT akan dilakukan pd tanggal 3 November 2023. Mereka (KPU DOB) sudah siap menerima pengajuan atau pendaftaran caleg,” jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas