Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocorkan Suasana Sidang AG, Ayah David Ozora: Pelaku Mulai Stres dan Teriak-teriak di Sel

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkap suasana persidangan terdakwa AG (15) yang tertutup pada Selasa (4/4) kemarin.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bocorkan Suasana Sidang AG, Ayah David Ozora: Pelaku Mulai Stres dan Teriak-teriak di Sel
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkap suasana persidangan terdakwa AG (15) yang tertutup pada Selasa (4/4) kemarin.

Ia menyebut, hubungan para tersangka penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas memanas dan saling serang.

Mengutip cuitan diakun twitternya @seeksixsuck, Jonathan juga membocorkan bahwa saat di sel, salah satu dari tersangka stres dan sempat berteriak-teriak.

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata dia dikutip Rabu (5/4/2023).

Dirinya berharap, pada sidang tersangka dewasa yakni Mario dan Shane dapat disiarkan live, sehingga bisa diliput media secara terbuka.

Baca juga: Respons PN Jaksel soal Beda Kesaksian antara Mario dan Shane di Sidang AG

"Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," lanjut cuitan Jonathan.

Berita Rekomendasi

Cuitan tersebut mendapat respons dari warganet.

"Gimana gak stress Dhe Yg dikira bisa nyelametin, sekarang jadi tahanan KPK," tulis seorang warganet.

"Untuk David semoga terus bangkit, semakin kuat, semakin bahagia dengan hidup yang makin berkualitas amin," timpal warganet lainnya.

Banyak pula warganet yang meminta persidangan Mario dan Shane dapat ditonton melalui televisi.

"Yes, Live!! Please share the linknya ya, pengen liat Mario Nangis bego.. semoga dituntut minimal 25 tahun penjara," kata warganet.

"Iyaa live dong..pengen lihat wajah-wajah mereka di hadapkan di persidangan. Pengen lihat tampang mereka bertatap muka dengan ayah dari David..pengen lihat wajah mereka pas di tuntut sama jaksa,dan sangat ingin melihat wajah mereka saat hakim membacakan putusan,apakah masih jumawa," tulis warganet lainnya.

Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses secara hukum.

Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas