Jelang Sidang, Keluarga David Ozora Berharap AG Dituntut Hukuman Maksimal
Menjelang persidangan, pihak korban yakni keluarga David melontarkan harapan agar AG dituntut maksimal, sesuai dakwaan yang telah dilayangkan JPU.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AG (15) akan memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Jaksa penunutut umum akan membacakan tuntutan bagi mantan kekasih Mario Dandy pada hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Menurut informasi dari Kejaksaan, jam 14.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media pada Rabu (5/4/2023).
Menjelang persidangan, pihak korban melontarkan harapan agar AG dituntut maksimal, sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.
"Kami berharap hari ini tuntutan dari pihak Kejaksaan adalah tuntutan maksimal dari pasal pasal yang sudah diajukan karena ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana," kata paman David, Alto Luger kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).
Sebagai bentuk dukungan bagi David dalam persidangan tuntutan AG hari ini, pihak keluarga akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain keluarga, beberapa anggota GP Ansor juga akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam momen tuntutan AG hari ini.
"Ya teman-teman GP Ansor akan datang. Saya juga akan hadir," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuding soal Free Kick di Sidang Terdakwa AG
Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.
Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.