Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Respons Permintaan Jokowi Agar Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Tidak Buat Gaduh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ketentuan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Respons Permintaan Jokowi Agar Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Tidak Buat Gaduh
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bicara soal ketentuan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ketentuan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal ini sekaligus merespons permintaan Presiden RI Joko Widodo yang meminta polemik status kepegawaian Endar tidak membuat gaduh, dan harus berdasarkan mekanisme di institusi Polri dan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ali melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023).

"Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2022," jelasnya.

Baca juga: Ketua Dewas: Brigjen Endar Priantoro Tak Pernah Langgar Etik Selama di KPK

Ali melanjutkan, mengenai penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar instansi pemerintah juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Di mana, disebutkannya, Pasal 1 berbunyi bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.

Selanjutnya, lanjut Ali, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Demikian halnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun," kata Ali.

Baca juga: KPK Yakin Dewan Pengawas Profesional Usut Pelaporan Firli Bahuri oleh Endar Priantoro

"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, dijelaskan Ali, merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan/atau pembinaan karier.

Pada ayat (2) dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri.

"Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertanggal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," terang Ali.

Selanjutnya, lanjut Ali, dalam Pasal 13 dikatakan bahwa persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi.

Dalam persyaratan administrasi, meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.

"Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Di mana pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan," ujar Ali.

"Angka (4) juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna," tambahnya.

Ali menjelaskan, mengenai pengakhiran penugasan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna.

Sedangkan bagi Pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditugaskan di KPK, Ali ikut menjelaskan, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Pasal 13 mengatur mengenai masa penugasan pegawai berakhir apabila di antaranya: Telah berakhir masa Penugasan, Instansi penerima Penugasan mengembalikan Pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan.

"Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," kata Ali.

Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan polemik status kepegawaian Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK.

Menyikapi polemik tersebut, Presiden meminta untuk melihat aturan yang ada pada institusi masing-masing.

“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, ada SOP, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Presiden ingin polemik status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro tersebut tidak membuat gaduh.

Karena kata Presiden terkait mutasi atau perpindahan kepegawaian sudah ada aturannya sendiri.

“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya Kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tutur Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas