Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mami Linda: Teddy Minahasa Minta Carikan 'Lawan', Malah Saya Dituduh Jadi Bandar Narkoba

Mami Linda mengatakan dirinya terjerat dalam kasus narkoba berawal saat Irjen Teddy Minahasa yang meminta mencarikan 'lawan' atau pembeli narkoba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mami Linda: Teddy Minahasa Minta Carikan 'Lawan', Malah Saya Dituduh Jadi Bandar Narkoba
Kloase warta kota/ Yulianto/ Capture tayangan Kompas.tv
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda (kanan). Mami Linda mengatakan dirinya terjerat dalam kasus narkoba berawal saat Irjen Teddy Minahasa yang meminta mencarikan lawan atau pembeli narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengatakan terjeratnya dirinya dalam pusaran kasus narkoba berawal saat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang meminta mencarikan 'lawan' atau pembeli narkoba.

Hal itu dikatakan Mami Linda saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Awalnya, Linda menyebut menghubungi suami sirinya itu untuk menyelesaikan tugas menjual keris pusaka milik Teddy yang sempat terhalang pandemi Covid-19.

Saat itu, dia meminta kepada Teddy biaya operasional untuk ke luar negeri dalam rangka menjual benda pusaka tersebut yang nantinya akan mendapat bagian untuk keluarganya.

"Tapi ternyata balasan dari pesan singkat itu beliau meminta saya untuk mencarikan lawan narkoba tersebut. bahkan beliau menginginkan pembeli untuk dapat bertransaksi di daerah Sumatera Barat," ucap Mami Linda.

Baca juga: Sama Seperti AKBP Doddy, Kuasa Hukum Juga Ajukan Mami Linda Sebagai Justice Collaborator

Saat itu, Mami Linda berpikir naif akan aman dalam menjual narkoba tersebut karena pangkat dari Teddy Minahasa tanpa memikirkan hal yang akan terjadi dikemudian hari sehingga dia melaksanakan perintah Teddy tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Saya menjalankan perintah Bapak Teddy Minahasa untuk mencarikan lawan dan berhasil mendapatkan Rp 350 juta rupiah di mana Bapak Teddy meminta saya untuk menyerahkan uang tersebut kepada (AKBP) Dody," ungkapnya

Namun, saat kasus ini terungkap dan masuk ke persidangan, Irjen Teddy Minahasa malah memfitnah dirinya sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Nakoba Teddy Minahasa, Penyesalan Ikut Meringankan

Tuduhan itu ditujukan Teddy dengan alasan sakit hati karena Mami Linda disebut telah menipu.

"Di mana dalam persidangan yang berlangsung malah saya dituduh sebagai seorang bandar narkoba yang di mana dikatakan oleh Bapak Teddy Minahasa bahwa beliau tidak pernah menerima uang tersebut dan tidak pernah memberikan perintah untuk mencarikan lawan atau mencarikan pembeli," tuturnya.

Padahal, lanjut Mami Linda, Teddy Minahasa telah memaafkannya saat itu. Namun, kata maaf itu hanya omong kosong dan menjerat dirinya dalam pusaran narkoba.

"Dan saat itu juga beliau berkata sudah ikhlas dan memaafkan saya. namun pada persidangan ini beliau terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan seorang jenderal yang besar dan aktif," bebernya.

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Lebih lanjut, Linda menyebut dirinya sudah berkata jujur dengan disertai bukti-bukti yang ada. Dia pun meminta majelis hakim untuk bisa memutuskan seadil-adilnya.

Untuk informasi, Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas