Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringati HUT ke-122, Begini Sejarah Pegadaian di Era Pra Kemerdekaan

Memperingati HUT ke-122, Pegadaian mengajak untuk kembali melihat awal sejarah Pegadaian di era pra kemerdekaan.

Editor: Content Writer
zoom-in Peringati HUT ke-122, Begini Sejarah Pegadaian di Era Pra Kemerdekaan
ISTIMEWA
Infografis sejarah PT Pegadaian (Pegadaian) di era pra kemerdekaan. 

TRIBUNNEWS.COM – Memperingati momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-122 PT Pegadaian (Pegadaian), Pegadaian kali ini mengajak untuk melihat kembali sejarah awal mula Pegadaian di Indonesia. Mengapa tanggal 1 April ditetapkan sebagai hari lahir Pegadaian?

Untuk diketahui, bisnis gadai pertama kali diperkenalkan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) serikat dagang perusahaan Belanda untuk Hindia Timur.

Serikat bisnis ini pada 20 Agustus 1746 mendirikan Bank Van Leening di Batavia atau yang kini dikenal dengan sebutan Jakarta. Bank ini memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak.

Pada tahun 1752, Bank Van Leening membuka layanan baru dengan mengumpulkan dana masyarakat. Darisitu namanya pun diubah menjadi De Bank Courant en Bank Van Leening.

Beberapa tugasnya adalah memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada lembaga ini. Hal ini dilakukan dengan memberikan imbalan bunga.

Berikutnya pada tahun 1811 Pemerintah Kolonial Inggris mulai berkuasa di Indonesia dan membubarkan Bank Van Leening.

Pemerintah saat itu mengambil kebijakan dengan memberikan lisensi kepada swasta untuk mendirikan usaha gadai. Kemudian, izin usaha gadai itu diterbitkan oleh pemerintah daerah dan disebut dengan kebijakan liecentie stelsel.

BERITA REKOMENDASI

Sayangnya, kebijakan tersebut ternyata berdampak buruk. Para pemegang lisensi ternyata mempraktekkan pemungutan bunga tinggi dan tidak memberikan keuntungan finansial pada pada pemerintah kolonial Inggris yang berkuasa.

Akhirnya para pelaku bisnis gadai dikenakan pajak yang tinggi. Kebijakan pemungutan pajak kepada para pelaku bisnis gadai ini dinamakan pacht stelsel.

Tahun 1816 Pemerintah Kolonial Inggris ditaklukan oleh Belanda. Pemerintah Hindia Belanda kembali meneruskan kebijakan pacht stelsel di industri gadai. Dalam perkembangannya terjadi banyak penyelewengan dalam bisnis gadai tersebut.

Hal itu mendorong pemerintah kolonial untuk menerapkan cultuur stelsel. Dengan kebijakan ini kegiatan bisnis pegadaian dikelola sendiri secara monopoli oleh pemerintah. Selain itu, melalui cara ini juga diharapkan lebih melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menerbitkan Staatsblad Nomor 131 Tanggal 12 Maret 1901. Lembaran negara ini menjadi payung hukum berdirinya Pegadaian Negara pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901.

Sejak saat itu tanggal 1 April ditetapkan sebagai hari ulang tahun Pegadaian dan pada zaman Belanda Pegadaian disebut sebagai Pandhuis Dienst.

Tahun 1942 Jepang mulai berkuasa di Indonesia. Pemerintah Kolonial Jepang menamai Pegadaian sebagai Sitji Eigeikyuku.

Pada saat terjadi perang aset masyarakat banyak dirampas sebagai biaya perang. Dalam situasi perang kemerdekaan yang genting tersebut, praktis Pegadaian tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Akibatnya masyarakat tidak merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Lalu bagaimana perkembangan Pegadaian pasca kemerdekaan?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas