Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kapolri Sikapi Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Itu Urusan Internal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Kapolri Sikapi Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Itu Urusan Internal
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Kapolri tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Diketahui, laporan yang dibuat Brigjen Endar Priantoro itu untuk Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa soal pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Saat ini beliau mengambil langkah itu, kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

"Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari inspektorat atau dari Dewas," imbuh dia.

Sigit menuturkan keputusannya untuk tetap menempatkan Brigjen Endar di KPK merupakan komitmen pihaknya dalam memperkuat lembaga antirasuah itu.

Baca juga: KPK Yakin Dewan Pengawas Profesional Usut Pelaporan Firli Bahuri oleh Endar Priantoro

Apalagi, mantan Direktur Penyidikan KPK Irjen Karyoto kini telah ditarik kembali ke Polri untuk menjabat Kapolda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK. Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK," katanya.

Seperti diketahui, posisi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK akhir-akhir ini menimbulkan Polemik.

Polemik itu karena KPK sendiri resmi memberhentikan Endar pada 31 Maret 2023 berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 30 Maret 2023.

Baca juga: Saut Situmorang Nilai Langkah Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri & Sekjen KPK Sudah Tepat

Padahal, Endar sudah mendapatkan perintah perpanjangan tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 1 tahun ke depan di KPK pada 29 Maret 2023.

Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru, menegaskan bahwa Endar tetap di KPK. Surat itu dikeluarkan Sigit pada tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Atas polemik tersebut, Brigjen Endar akhirnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas