Terjerat Kasus Narkotika, AKBP Dody: Kini Saya Begitu Rapuh, Tak Lagi Tangguh
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku dirinya kini 'rapuh' dan tidak tangguh seperti sebelumnya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku dirinya kini 'rapuh' dan tidak tangguh seperti sebelumnya.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Saya begitu rapuh," kata Dody.
Dirinya menekankan bahwa tuntutan pidana 20 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat ia merasa tidak sanggup menghadapi apapun.
Karakter tangguhnya pun seketika pudar saat terlibat kasus yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa itu.
"Tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menghadapi rintangan," tegas Dody.
Ia juga mengaku tidak pernah terpikir dalam hidupnya bahwa dirinya akan duduk sebagai seorang terdakwa.
"Tak pernah terpikirkan, dengan segala loyalitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini, berujung pada sesuatu yang amat sangat berat. Duduk sebagai terdakwa," tegas Dody.
Dody pun tampak menangis saat membacakan pledoinya itu di hadapan Majelis Hakim.
Sebelumnya, JPU telah mengajukan tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap Dody.
Dalam dakwaan menurut JPU, Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa sebagai Pemain Narkotika
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.