Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Pengamanan Khusus pada Sidang Vonis AG Pekan Depan

Sidang vonis terdakwa AG (15) digelar pekan depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan takkan mengadakan pengamanan khusus.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Ada Pengamanan Khusus pada Sidang Vonis AG Pekan Depan
net
Ilustrasi palu hakim. Sidang perkara penganiayaan David Ozora (17) yang menyeret AG (15) bakal memasuki agenda vonis atau pembacaan putusan pada pekan depan. Dalam sidang vonis AG nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan takkan mengadakan pengamanan khusus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara penganiayaan David Ozora (17) yang menyeret AG (15) bakal memasuki agenda vonis atau pembacaan putusan pada pekan depan.

Dalam sidang vonis AG nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan takkan mengadakan pengamanan khusus.

Alasannya, persidangan yang sudah berjalan sejak pekan lalu dianggap sudah kondusif tanpa pengamanan khusus.

"Tidak ada. Saya kira sidang yang sudah berjalan terkait perkara Anak, kita sudah lihat semua berjalan dengan aman," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (6/4/2023).

Djuyamto pun menegaskan bahwa sidang akan tetap dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, meski ada kemungkinan AG tak hadir dalam agenda vonis.

"Kita masih melihat nanti hadir atau tidak. Yang jelas SOP persidangan tetap akan kita jalankan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kubu AG melayangkan pleidoi atau pembelaan pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Berita Rekomendasi

Tak hanya pleidoi, persidangan hari ini juga ditargetkan memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum alias replik dan duplik.

"Replik nanti misalkan bisa saja, ada kemungkinan akan menanggapi secara tertulis atau secara lisan tetap pada tuntutan," ujar Djuyamto.

Baca juga: Penasihat Hukum Pastikan AG Tak Hadir Saat Sidang Vonis Pekan Depan

Secara teknis, Djuyamto menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) boleh meminta waktu jeda jika ingin membuat replik secara tertulis.

"Kalau nanti ada permintaan dari penuntut umum, misalkan setelah pledoi nanti kemudian mau menanggapi tertulis, maka akan di skors sidang. Bisa saja nanti sore atau nanti malam dilanjutkan tanggapan jaksa penuntut umum," kata Djuyamto.

Namun jika waktu yang dibutuhkan tak mencukupi pada hari ini, maka pihak pengadilan membuka opsi pembacaan replik dan/ atau duplik dilanjutkan pada Senin (10/4/2023) pagi.

"Kalau itu tertulis ya harus hari ini atau maksimal pagi Senin duplik. Tetap harus diputus hari Senin, misalkan Senin malam," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas