Temuan Bawaslu, Kader PDIP Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Empat Masjid dan Satu Musala
Bawaslu RI telah menyatakan aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyatakan aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran pemilu.
Dari hasil penelusuran terkait aksi tersebut, ditemukan oleh Bawaslu aksi bagi-bagi amplop tersebut tidak hanya berlangsung di satu masjid saja, melainkan di empat masjid dan satu musala.
Masjid dan musala tersebut berada di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Pada malam hari usai salat tarawih, Jumat 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Bawaslu: Aksi Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran Pemilu
Adapun masjid dan musala tersebut adalah Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah di Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Kegiatan bagi amplop tersebut telah ditegaskan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran pemilu, karena saat ini secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Bagja.
Kemudian, lanjut Bagja, PDIP adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.
Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024," jelas Bagja.
"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, tegas Bagja, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di Sumenep.
Diketahui sebelumnya, dari video yang sempat diunggah akun Twitter @PartaiSocmed terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi pada sebuah amplop berlogo PDIP yang dibagi-bagikan dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp 50 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.