Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Dukung Mahfud MD Berantas TPPO di Batam

Arsul menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait termasuk penegak hukum seperti Polri untuk menuntaskan kasus TPPO Batam

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Komisi III DPR Dukung Mahfud MD Berantas TPPO di Batam
Ist
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Arsul Sani mendukung langkah Menkopolhukam Mahfud MD memberantas aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani mendukung langkah Menkopolhukam Mahfud MD memberantas aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam.

"Komisi III mendukung sepenuhnya Menkopolhukam untuk memberantas TPPO di Batam," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Arsul menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait termasuk penegak hukum seperti Polri untuk menuntaskan kasus TPPO di Batam.

Baca juga: KemenPPPA Ingatkan Ancaman TPPO pada Perempuan yang Adu Nasib ke Kota Pasca Lebaran

"Kami di DPR memonitor kasus ini dengan seksama. Jika proses-proses penindakan dan penanganannya tersendat karena ada faktor backing dan lain-lain, maka DPR pun tentu akan mengangkat ini dalam Raker (rapat kerja) pengawasan dengan Kapolri dan jajaran," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD tampil memukau di hadapan pimpinan Forkopimda Batam dan Kepri dalam ballroom Hotel Swiasbel Harbour Bay Batam, Kamis (6/4/2023) pagi.

Ia sontak menjadi perhatian ribuan pengunjung Ballroom, mata pengunjung tertuju ke podium tempat Mahfud berdiri.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Upayakan Pemulangan Dede Aisyah Korban TPPO

BERITA REKOMENDASI

Lewat sambutannya dalam diskusi publik ‘Perang Semesta’ Mahfud MD membeberkan sejumlah fakta menarik tentang adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam sindikat TPPO.

“Sebenarnya untuk memberantas ini bukan hal yang sulit, kalau kita bersama-sama menegakkan aturan hukum yang sudah ada. Kalau kita kompak, bersinergi semua bisa teratasi,” ujar Mahfud.

Menurutnya, pelaku TPPO sering kali divonis ringan seperti dua bulan, padahal polisi susah payah untuk menangkapnya dan setelah pelaku keluar penjara malah main lagi.

Tak hanya itu, Mahfud mengatakan berdasarkan data temuan dan informasi yang diperoleh, ada sejumlah oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus TPPO ini.

“Ada itu, dari dalam tanda masuk, itu sudah ada kode-kodenya. Kode ini punya saya, punya si itu. Namun itu semua dugaan,” tambah Mahfud.

Mahfud menyebutkan adanya keterlibatan oknum penegak hukum ini sudah merupakan sindikat.

Masyarakat jadi jaringan, oknumnya yang menjadi sindikat.

“Ini sindikat, jaringan. Ini terjadi paling banyak di Kepri, juga Sumut dan Kalimantan, Pintu masuk keluar. Ini data dari Kabareskrim,” bebernya.

Bahkan, Mahfud membeberkan sejak kehadirannya di Batam, Rabu (5/4/2023) hingga bermalam di Batam dirinya masih menyaksikan aktivitas para mafia TPPO itu.

“Tadi malam sindikat ini sudah mengetahui saya ada di sini, jadi mereka pun pindah tempat pertemuannya di Mega Mall itu, saya tahu, saya bisa deteksi itu,” ungkap Mahfud.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Turunkan Timsus Pantau Dugaan Beking TPPO di Batam

Hal itu disampaikan Mahfud setelah timnya berhasil mendeteksi adanya pergerakan sindikat TPPO itu.

Mahfud menyampaikan tidak akan mungkin aktivitas TPPO itu dapat berjalan tanpa ada lampu hijau dari petugas yang berwenang.

“Ada oknum-oknum yang terlibat di sini. Kita sudah punya datanya, nanti akan dikaji Sahli setelah di Jakarta. Ada perputaran uang yang besar di situ,” ungkap Mahfud.

Mahfud membeberkan kedatangannya ke Batam untuk membangunkan kerjasama sinkronisasi antar penegak hukum dalam memberantas kasus TPPO di Indonesia.

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk berkoordinasi, sinkronisasi kota semua. Kenapa saya hadir di sini, ini masalah penegakan hukumnya macet,” kata Mahfud. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas