Diduga Terlibat Peredaran Sabu Cair, Warga Binaan Lapas Tangerang Langsung Diisolasi
Lapas Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh dalam membantu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap peredaran Narkoba
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh dalam membantu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang melibatkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut.
“Kami memberikan akses kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf yang terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok. Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” kata Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Asep mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan 1 buah handphone yang kemudian diserah kepada pihak penyidik agar dapat lebih lanjut aktivitas tersangka dengan handphonenya.
“Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri,” ucap Asep.
“Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi, Barang Bukti 3 Truk
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merilis pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat dua kilogram dalam sebuah botol.
Ada pun pelaku bernama Sari Adriyani meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam.
Dalam aksinya, Sari Adriyani diperintah oleh Dani untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, apa yang dilakukan Sari atas suruhan Dani, bahkan Dani lah yang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada Sari yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Minta Maaf kepada Presiden hingga Kapolri
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cari.
Atas aktivitasnya tersebut, tersangka Sari dan Dani dijerat dengan pasal 114 ayat 2jo pasal 132 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaoti mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dam paling lama 20 tahun dan pidana minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut hasil kerjasama pihak Bareskrim Polri dan Ditjen PAS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.