Dijemput Adik di Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Akan Pulang ke Rumah Orang Tuanya di Blitar
Anas Urbaningrum berencana langsung pulang ke rumah orang tuanya di Blitar usai bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa (11/4/2023).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum berencana langsung pulang ke rumah orang tuanya di Blitar usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) mendatang.
Anas Urbaningrum akan dijemput adik kandungnya Anna Luthfie.
Hal itu disampaikan Anna Luthfie saat ditemui di kediaman orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (6/4/2023).
"Mas Anas bebas tanggal 11 April 2023. Mundur sehari dari jadwal sebelumnya, yaitu, tanggal 10 April 2023. Usai bebas langsung menuju ke rumah orang tua di Blitar," katanya seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Anna menyebut, ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan Anas Urbaningrum.
Baca juga: Anas Urbaningrum Wajib Lapor Satu Bulan Sekali Setelah Bebas
Utamanya adalah sungkem dan meminta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).
"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata dia.
Setelah itu akan ada buka bersama, shalat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua.
Adik Anas Urbaningrum Jemput ke LP Sukamiskin
Anna Luthfie mengaku akan ikut menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin.
Baca juga: Anak Buah AHY Sebut Anas Urbaningrum Tak Punya Niat Jahat Terhadap Demokrat: Sudah Diadu Domba
Ia berencana berangkat ke Bandung naik kereta api pada Minggu (9/4/2023).
Lalu, ia akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.
Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.
"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Jalani Hukuman Penjara 8 Tahun
Diketahui, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu akan bebas pada Selasa (11/4/2023).
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Baca juga: Anas Urbaningrum Diprediksi Gabung Moeldoko Hadapi Partai Demokrat
Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok. (Tribunjatim.com)