Kisruh Soal Brigjen Endar, Eks Pimpinan KPK Harap Dewas Bekerja Benar di Sisa Masa Jabatannya
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta Dewan Pengawas KPK untuk bekerja secara benar di sisa masa jabatannya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta Dewan Pengawas KPK untuk bekerja secara benar di sisa masa jabatannya.
Termasuk dalam permasalahan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Saut berharap Dewas KPK yang masa jabatannya hanya beberapa bulan dapat bekerja baik sehingga mewariskan nilai-nilai di KPK yang berlaku adil bagi semua orang.
"Kita mendorong Dewas ini udahlah tolong anda tinggal beberapa bulan lagi, bekerja lah dengan baik untuk mewariskan nilai-nilai di KPK itu berlaku adil untuk semua orang," kata Saut dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, ditulis Jumat (7/4/2023).
Dengan begitu Saut berharap publik dapat melihat KPK di masa mendatang menjadi sebuah institusi yang benar-benar diharapkan memberantas korupsi.
"Supaya kita bisa melihat masa depan pemberantasan korupsi di KPK menjadi sebuah institusi yang jadi harapan," katanya.
Baca juga: OTT Bupati Meranti Disebut Bukti Prestasi Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Sebagai informasi, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan oleh KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan.
KPK menyatakan masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Dengan pemberhentian itu, Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke Polri.
"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Firli Bahuri dan Kapolri Diminta Cari Titik Temu Akhiri Polemik terkait Pemecatan Brigjen Endar
Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.
Surat Kapolri itu merupakan jawaban atas surat Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022 yang mengusulkan agar Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri dan mendapatkan promosi di Korps Bhayangkara.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH SIK MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat Kapolri sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).