Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Bupati Meranti Disebut Bukti Prestasi Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Menurut Yudi, keberhasilan lembaga antirasuah ini tak lepas dari peran dan kinerja Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in OTT Bupati Meranti Disebut Bukti Prestasi Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong sejumlah pejabat di Meranti ke Jakarta, Jumat (7/4/2023) pasca OTT Bupati Meranti Muhammad Adil. Yudi Purnomo merespons operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo merespons operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.

Menurut Yudi, keberhasilan lembaga antirasuah ini tak lepas dari peran dan kinerja Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Yudi yang pernah menjadi penyidik KPK ini menyatakan bahwa para penyelidik ini menuntaskan kasus yang sebelumnya dipimpin oleh Endar untuk membuktikan kepada pimpinan KPK bahwa Endar Kompeten sebagai Direktur Penyelidikan.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati Meranti Muhammad Adil Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah

“Buktinya kasus yang ketika itu dipimpin Endar ini tuntas dengan OTT terhadap Bupati Meranti. Ini sekaligus tambahan bukti prestasi tidak terbantahkan Endar selaku Direktur Penyelidikan,” kata Yudi lewat pesan singkatnya, Jumat (7/4/2023).

Ia menjelaskan bahwa peran Direktur Penyelidikan sangat sentral dalam mengarahkan dan memanajemen satgas penyelidikan di lapangan maupun di kantor KPK.

OTT, lanjut Yudi, bukanlah proses yang instan. Namun butuh waktu berminggu bahkan berbulan-bulan untuk menuntaskannya. 

Baca juga: Soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Pengamat Nilai KPK Tak Langgar Aturan

Berita Rekomendasi

Menurutnya, OTT ini juga bisa jadi bukti tambahan bagi Dewas KPK bahwa kinerja Endar tidak diragukan lagi sehingga tidak ada alasan logis mengembalikan Endar ke Kepolisian

“Jadi kesuksesan OTT Bupati Meranti oleh Penyelidik KPK ini tidak lepas dari Peran Endar yang kini dicopot jabatannya oleh pimpinan KPK,” ucapnya.

“Apresiasi kepada penyelidik KPK yang masih semangat memberantas korupsi walau konflik internal KPK semakin kuat akibat pencopotan Endar Priantoro Selaku Direktur Penyelidikan KPK,” sambung dia.

KPK OTT Bupati Meranti

Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring giat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Benar, tadi malam (6/4/2023) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/4/2023).

Kendati demikian Ali masih enggan untuk menjelaskan terkait duduk perkara pasca terjaringnya Muhammad Adil dalam giat OTT KPK.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, Ali menjelaskan tim penyidik KPK masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk kelengkapan penyidikan.

"Saat ini KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak," katanya.

Hingga kini, belum diketahui terkait kasus dugaan korupsi apa yang menjerat Muhammad Adil.

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK

Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatan Direktur Penyelidikan.

KPK menyatakan masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Dengan pemberhentian itu, Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke Polri. 

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Surat Kapolri itu merupakan jawaban atas surat Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022 yang mengusulkan agar Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri dan mendapatkan promosi di Korps Bhayangkara.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat Kapolri sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas