3 Tersangka di Kasus Bupati Meranti, Ini Peran dan Konstruksi Kasusnya
KPK menetapkan tiga tersangka di kasus suap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, mereka sebagai penerima dan pemberi suap.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.
Diantaranya Bupati Meranti, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.
Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Kemudian Fitria Nengsih juga sebagai pemberi suap.
Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Baca juga: Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.
Konstruksi Kasus
Alex mengatakan, Bupati Meranti itu diduga memerintahkan para jajarannya untuk menyunat anggaran dari Satuan Kerja Daerah Meranti.
"MA memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alex.
Besaran pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan itu berkisar 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD.
Uang hasil pemotongan tersebut kemudian disetor ke Kepala BPKAD Fitria Nengsih.
Setelah uang setoran terkumpul kemudian disetor ke jajaran Pemerintah Kabupaten ke Bupati Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alex.
Baca juga: Tumpukan Uang Rp 26,1 Miliar Hasil 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti, Ada Duit Modal Maju Cagub Riau
Selain itu, Alex mengatakan, sekitar bulan Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM.
Uang tersebut diterima melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.
Adil bersama Fitria juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada tersangka Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Meranti mendapatkan predikat baik, sehingga bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Alex mengatakan, KPK mencatat Bupati Meranti itu menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.