Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal

Kubu David Ozora (17) berharap pelaku anak AGH (15) dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, minta hakim vonis maksimal.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Kubu David Ozora (17) berharap pelaku anak AGH (15) dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, minta hakim vonis maksimal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kubu David Ozora (17) berharap pelaku anak AGH (15) dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

AGH sebelumnya dituntut 4 tahun oleh JPU. 

Pihak David berharap vonis yang dijatuhkan pada Senin pekan depan ini adalah hukuman maksimal.  

Setidaknya ada enam alasan yang menjadi pertimbangan kubu David meminta AGH dihukum berat. 

Pertama, AGH dinilai sebagai orang yang memperdaya David agar mau memberitahu lokasi keberadaan anak pengurus GP Ansor tersebut saat kejadian. 

"Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya," tulis kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, dalam akun Twitter pribadinya @Mellisa_An, Jumat (7/3/2023). 

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Kubu David Ozora Harap AGH Divonis 6 Tahun Penjara

Kedua, Mellisa juga menilai tak ada kejujuran yang diperlihatkan AGH sebagai bentuk perwujudan penyesalan. 

BERITA TERKAIT

"Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya," tulisnya. 

Melihat kondisi David yang hingga saat ini masih dirawat dan tak kunjung sepenuhnya pulih juga menjadi pertimbangan pihaknya meminta AGH divonis maksimal. 

Apa yang dilakukan AGH, menurut Mellisa juga bukan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh anak seumurannya. 

"Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut." 

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak-anak," tulis Mellisa. 

Alasan selanjutnya, menurut Mellisa, AGH tak melakukan pencegahan maupun peleraian saat penganiayaan terjadi. 

"Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yang tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji," kata Mellisa. 

Sementara terkait usia AGH yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.

Menurutnya, perbuatan AGH bersama dua tersangka lainnya telah merenggut masa depan David.

"Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yg dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya," pungkasnya. 

Minta AGH Divonis 6 Tahun Bui

Ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AGH, Pasal 355 Ayat (1) KUHP yaitu 12 tahun.

Mengingat AGH masih anak-anak, maka pihak David berharap hakim bisa menjatuhkan setengah dari ancaman maksimal, yaitu 6 tahun penjara.

"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah."

"Sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).

Harapan itu juga disampaikan lantaran tim penasihat hukum AGH dianggap memberikan pleidoi atau pembelaan yang rapuh.

wdwdw
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap AGH bisa divonis maksimal. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Menurut Melisa, pleidoi yang dilayangkan kubu AGH tak mampu membantak fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.

"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.

Kemudian Mellisa juga menyoroti penasihat hukum AGH yang meminta kliennya dibebaskan.

Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal.

Sebab, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas