KPK: Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah Suap Bupati Meranti Rp1,4 Miliar
KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA), telah menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA), telah menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.
Suap tersebut diduga sebagai fee pemulus lantaran perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu telah dimenangkan untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.
Kini Muhammad Adil telah dijerat sebagai tersangka atas dugaan salah satunya menerima fee jasa travel umrah.
Alex menyebut Adil menerima uang tersebut melalui orang kepercayaannya sekaligus Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), pada bulan Desember 2022.
"MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkap Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.
Sayangnya tak dirinci lebih lanjut soal penerimaan uang tersebut.
Sementara itu, pemilik PT Tanur Mutmainah, Reza Fahlevi, merupakan 1 dari 28 orang yang ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023).
Namun, Reza sejauh ini hanya berstatus saksi.
Selain Adil, KPK hanya menjerat Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, sebagai tersangka.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus tersebut.
Pun termasuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat baik itu memberi atau menerima suap.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," tegas Alex.
Selain dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, Adil dijerat sebagai tersangka atas dugaan pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, Adil yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Adil juga sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria Nengsih sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan M Fahmi Aressa yang diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka itu telah dijebloskan oleh penyidik KPK ke jeruji besi.
Adil bersama Fitria Nengsih dijebloskan ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka M Fahmi Aressa dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.