Siapa yang Benar? Soimah Mengaku Diperlakukan bak Maling, Kemenkeu: Petugas Justru Tawarkan Bantuan
Soimah menyebut dirinya diperlakukan seperti maling oleh petugas pajak terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada Maret 2023.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M," jelasnya.
Kata dia, dari total nilai bangunan itu 2 persennya belum dilakukan tindak lanjut, artinya sama sekali belum ditagihkan.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," paparnya.
3. Terkait diperlakukan seperti koruptor
Dalam pengakuan yang lain, Soimah mengungkap perlakuan petugas pajak yang menganggap dia seperti seorang koruptor.
Seperti ketika dia ditanya masalah nota-nota pembelian.
Persoalan nota ini terkadang membuat Soimah dan suaminya bertengkar, karena suami Soimah yang bertugas mengumpulkan nota-nota untuk laporan pajak.
"Setiap tahun saya padu (bertengkar) sama suamiku, kan suamiku yang ngurusin, nyatet (mencatat), kan dia," kata Soimah dikutip dari YouTube Blakasuta.
"Kalau aku ditanyain 'ini mana notanya?' Aku stres ngurusi nota, uripku (hidupku) kok setiap tahun ngurusi nota buat pajak aja. Semua harus pakai nota, otakku masak buat ngurusi nota terus," imbuhnya.
Ada beberapa kejadian yang menurutnya tak masuk akal terkait nota.
Seperti ketika dia mengeluarkan uang untuk keluarganya, Soimah diminta untuk menunjukkan nota.
"Waktu itu awal-awal sukses, kalau punya banyak uang, tugas saya pertama membahagiakan, membantu keluargaku, masak bantu keluarga enggak boleh, dijaluki (dimintain) nota mas," ucap Soimah.
"Lha masak aku bantu saudara-saudara pakai nota. Jadi enggak percaya, 'masak bantu saudara segini besarnya, 'yo sak karepku to," lanjutnya.
Begitu juga ketika Soimah membeli rumah dengan harga Rp 430 juta, yang juga dicurigai oleh oknum petugas pajak.