Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Endar Priantoro Sebut Masih Punya Hak Masuk Kerja, Meski Telah Diberhentikan KPK

Sebelumnya, Endar Priantoro sempat mencoba masuk untuk mencari informasi terkait masa kerjanya, namun ia tidak diperkenankan masuk di ruang kerjanya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Endar Priantoro Sebut Masih Punya Hak Masuk Kerja, Meski Telah Diberhentikan KPK
Tribunnews.com/Ilham
Eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sampai Maret 2024, namun KPK menolaknya.

Tapi, KPK memilih untuk tidak memperpanjang jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK 

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, guna menggantikan Endar.

Adapun rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta, yang tak kunjung rampung.

Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

Alasannya karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Namun, KPK ingin agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas