Endar Priantoro Sebut Masih Punya Hak Masuk Kerja, Meski Telah Diberhentikan KPK
Sebelumnya, Endar Priantoro sempat mencoba masuk untuk mencari informasi terkait masa kerjanya, namun ia tidak diperkenankan masuk di ruang kerjanya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sampai Maret 2024, namun KPK menolaknya.
Tapi, KPK memilih untuk tidak memperpanjang jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, guna menggantikan Endar.
Adapun rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta, yang tak kunjung rampung.
Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
Alasannya karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Namun, KPK ingin agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Fersianus Waku)