Endar Priantoro Sebut Masih Punya Hak Masuk Kerja, Meski Telah Diberhentikan KPK
Sebelumnya, Endar Priantoro sempat mencoba masuk untuk mencari informasi terkait masa kerjanya, namun ia tidak diperkenankan masuk di ruang kerjanya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Endar Priantoro yang baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sudah tak diperkenankan masuk ke ruang kerjanya.
Larangan masuk tersebut dimulai per Senin (10/4/2023) hari ini.
Sebelumnya, Endar Priantoro sempat mencoba masuk untuk mencari informasi terkait masa kerjanya.
Namun, ia tidak diperkenankan masuk oleh anggota KPK lagi seperti pegawai biasa.
"Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per hari kemarin sebenarnya saya sudah di off kan, artinya saya di tutup untuk akses ke ruang kerja," ujar Endar dikutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Endar, informasi penghentian masa kerja Endar sebelumnya telah disampaikan pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Baca juga: Nasib Brigjen Endar Priantoro di KPK, Dipecat hingga Tidak Lagi Dapat Akses Masuk Gedung KPK
Rupanya, Hari Kamis itu merupakan hari terakhir bagi Endar untuk dapat mengakses ruang kerjanya di Gedung KPK.
"Saya tadi masuk untuk konfirmasi, dan memang betul disampaikan bahwa ini perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan masuk lagi seperti pegawai biasa," jelas Endar.
Namun, selama masih ada perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertugas di KPK, maka menurut Endar, dirinya masih berhak untuk tetap berkantor di KPK.
Apalagi, pemberhentian jabatannya di KPK juga belum selesai secara hukum.
"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari kepemimpinan Polri dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini."
"Dan ini pun seandainya saya tidak masuk melalui akses ini, saya tetap akan melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini."
"Walaupun mungkin tidak masuk di ruangan ini, di gedung ini saya akan fokus ke dewas," jelas Endar.
Pihaknya pun akan berhenti menjalankan tugas apabila telah dinyatakan sah secara hukum dirinya berhenti dari lembaga antirasuah itu.
"Tentunya saya masih menjalankan tugas dan saya masih merasa karena memang proses hukumnya masih berjalan," tegas Endar.
Baca juga: Soal Polemik Brigjen Endar Priantoro di KPK, Kapolda Metro Jaya: No Comment
KPK Dinilai Tak Bijaksana
KPK dinilai tak bijaksana saat melakukan pelarangan masuk bagi Endar Priantoro ke ruang kerjanya di KPK.
Hal itu diungkap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap bahkan menyebut bahwa tindakan KPK provokatif.
Endar Priantoro sampai saat ini menurut Yudi Purnomo masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil.
Sehingga, ia seharusnya masih memiliki hak untuk bisa keluar masuk KPK.
Yudi Pernomo menambahkan bahwa seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana akan hal ini.
Sama seperti Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK.
Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro.
Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun.
Menurut Yudi Purnomo, KPK justru akan menambah panas polemik ini.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," ujar Yudi.
Baca juga: Beredar Rekaman Suara Penyelidik KPK WO saat Rapat dengan Firli Bahuri Bahas Posisi Brigjen Endar
Pemberhentian Endar Priantoro
Sebagaimana diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro dari jabatannya karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sampai Maret 2024, namun KPK menolaknya.
Tapi, KPK memilih untuk tidak memperpanjang jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, guna menggantikan Endar.
Adapun rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta, yang tak kunjung rampung.
Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
Alasannya karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Namun, KPK ingin agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Fersianus Waku)