KPK Periksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang
Prasetyo Edi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Senin (10/4/2023).
Prasetyo Edi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur periode 2018-2019.
"Hari ini (10/4/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap ketiga pihak yang dipanggil KPK itu.
Namun tim penyidik KPK diketahui menggeledah enam ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, termasuk ruang kerja Prasetyo Edi yang berada di lantai 10.
Baca juga: KPK Periksa 4 Eks Anggota DPRD DKI dan Dokter Gigi Terkait Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang
Keenam ruangan yang digeledah yakni ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Ali menyebut dokumen dan alat bukti elektronik yang diamankan terkait pembahasan dan persetujuan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
Penyertaan modal itu kemudian digunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.
"Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ (Sarana Jaya) di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata Ali, Rabu (18/1/2023).
KPK, kata Ali, sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Namun, kata dia, KPK akan mengumumkan tersangka kasus ini pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup.
"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Kasus korupsi tanah Munjul itu telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles telah berkekuatan hukum tetap.