KPPII Ungkap Mayoritas Masyarakat Terdampak Tak Setuju Pembangunan Proyek Mandalika
Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia mengungkapkan mayoritas masyarakat terdampak di Mandalika tak setuju atas pembangunan proyek itu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) mengungkapkan mayoritas masyarakat terdampak di Mandalika tak setuju atas pembangunan proyek di wilayah tersebut.
“81 Persen respoden menyatakan tidak akan memberikan persetujuan mereka untuk proyek Mandalika,” kata Peneliti KPPII Sayyidatihayaa Afra dalam media briefing dan peluncuran riset di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Haya, sapaan akrabnya, menuturkan temuan itu didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan KPPII terhadap 106 warga terdampak, terdiri dari 69 laki-laki dan 37 perempuan.
Adapun metode penelitian yang dilakukan ialah wawancara secara langsung dan diskusi kelompok terfokus dengan menggunakan Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Dia bilang, satu dari sejumlah responden memberikan testimoni bahwa proyek Mandalika tidak menguntungkan bagi masyarakat, tetapi justru menyengsarakan.
Baca juga: Soroti Proyek Mandalika, KPPII Sebut ITDC Gagal Lakukan Konsultasi Bermakna ke Masyarakat Setempat
Masyrakat menilai pembangunan minim konsultasi bermakna dari masyarakat, terlebih masyarakat setempat menjadi pihak yang paling terdampak terhadap proyek ini karena adanya penggusuran paksa akibat pembebasan lahan.
Untuk itu, komunitas-komunitas masyarakat adat mengirimkan surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah secara terus-menerus untuk menuntut konsultasi bermakna perihal sengketa tanah.
Gubernur Zul akhirnya menggelar konsultasi dengan masyrakat adat pada Desember 2022. Namun, 40 persen dari entitas yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah perwakilan dari polisi atau militer.
Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Mandalika
“Permasalahan pembebasan lahan itu adalah urusan sipil, kompensasi adalah urusan sipil, kenapa 40 persen yang hadir ini adalah perwakilan dari polisi dan militer?” kata Haya.
Dia melanjutkan jumlah perwakilan komunitas masyarakat adat yang merepresentasikan kepentingan masyarakat terdampak pembangunan Mandalika pada pertemuan itu hanya sebanyak 5 persen.