Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Diduga Rekayasa Sipol, Ubah Status PKN dan Partai Garuda dari TMS Jadi MS

(KPU) RI diduga mengatur rekayasa keanggotaan partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU RI Diduga Rekayasa Sipol, Ubah Status PKN dan Partai Garuda dari TMS Jadi MS
KPU Provinsi Maluku
KPU RI Diduga Rekayasa Sipol, Ubah Status PKN dan Partai Garuda dari TMS Jadi MS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga mengatur rekayasa keanggotaan partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Rekayasa yang dimaksud ialah mengubah status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai gerakan Perubahahan Indonesia (Garuda) dari yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Dugaan rekayasa ini terjadi pada tahapan verifikasi faktual (verfak) di kabupaten Nias Selatan.

Atas dugaan tersebut, jajaran Anggota KPU RI bersama dengan jajaran Anggota KPU Sumatera Utara dan KPU Nias Selatan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili.

Ketua dan Anggota KPU RI berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XI. Adapun mereka adalah adalah Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.

“Para Teradu VI sampai dengan Teradu XII sebagai Ketua dan Anggota KPU RI yang berperan sebagai pengendali SIPOL diduga kuat turut secara sistematis dan terstruktur dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam beberapa berita ONLINE,” sebagaimana tertulis dalam formulir aduan.

Masih dalam formuliar aduan, dijelaskan, syarat minimal anggota setiap partai politik yang memasuki tahapan verfak perbaikan di kabupaten Nias Selatan adalah 368 anggota. Diketahui, jumlah sampling untuk PKN adalah 268 anggota sedangkan untuk Partai Garuda 128 anggota.

Berita Rekomendasi

Atas, hal tersebut, DKPP akan memeriksa 19 penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini. Senin

Sidang perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023 akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pukul 13.00 WIB, Senin (10/4/2023).

Baca juga: DKPP Akan Periksa 19 Jajaran KPU Tingkat Kabupaten hingga Pusat Terkait Rekayasa Verifikasi Faktual

19 penyelenggara pemilu ini terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh Anggota KPU RI, dan tujuh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas