Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis AGH Hari Ini Digelar Terbuka, Terdakwa Anak Disebut Tak akan Hadir

AGH akan menjalani sidang vonis, akan digelar secara terbuka pada Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB, tapi terdakwa anak disebut tak hadir.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Vonis AGH Hari Ini Digelar Terbuka, Terdakwa Anak Disebut Tak akan Hadir
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). AGH akan menjalani sidang vonis, akan digelar secara terbuka, tapi terdakwa anak disebut tak hadir. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Sidang vonis AGH dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.

Dalam perkara ini, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

AGH dinilai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan sidang vonis AGH akan digelar pada Senin siang.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok (hari ini, red) Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Sidang Vonis AGH Digelar Terbuka

Berita Rekomendasi

Djuyamto menjelaskan, sidang vonis AGH akan dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapasitas ruang sidang anak seluas 6x10 meter persegi itu dapat dihadiri maksimal 20 orang.

Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, ada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.

Baca juga: 6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal

AGH Disebut Tak akan Hadir

Dalam persidangan terbuka pada Senin ini, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak hadir.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Soal kehadiran AG itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," jelas Djuyamto, Minggu.

Sementara itu, pihak penasihat hukum memastikan AGH tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Rabu (5/4/2023).

AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. (Tribunnews/Ashri Fadilla)

PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Kehadiran AGH

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum memastikan kehadiran AGH dalam sidang pembacaan putusan.

"Kalau pastinya (AG hadir atau tidak) kami tidak tahu," ujar Djuyamto, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang vonis tetap berjalan walaupun AGH tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Istilahnya bukan keputusan Hakim."

"Nanti pada hari Senin Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan."

"AG hadir atau tidak, agenda pembacaan putusan tetap dilaksanakan," terang Djuyamto.

Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU

David Dipastikan Tak Hadir

Masih dari TribunJakarta.com, Cristalino David Ozora juga dipastikan tidak akan hadir dalam sidang putusan AGH.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memastikan kondisi kliennya masih belum stabil dan tidak akan dibawa menghadiri sidang putusan AGH.

Menurutnya, David Ozora masih fokus dalam proses penyembuhan di rumah sakit.

"Rasanya juga belum ya, karena respons dan komunikasi antara keluarga dengan David ini sifatnya masih satu arah," ungkap Mellisa Anggraini di PN Jakarta Selatan.

Ia menerangkan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak pernah menyinggung soal kasus AGH kepada David.

"Tidak pernah dibahas hal tersebut dengan nasib kita sudah bersyukur hari ini David sudah tidak lagi mengalami kejang dan tidak ada gerakan agresif, walaupun masih sekali-sekali tetapi kondisi fisiknya sudah lebih baik," jelasnya.

AGH Dituntut 4 Tahun

Pada Rabu (5/4/2023), AGH dituntut dengan sanksi 4 tahun penjara atau pembinaan.

"Terhadap yang bersangkutan (AGH), itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman.

Baca juga: AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional

Syarief mengatakan, hal yang memberatkan hingga AGH dituntut 4 tahun pembinaan karena sudah menyebabkan seseorang mengalami luka berat.

"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," jelas dia.

Pembinaan selama 4 tahun itu, kata Syarief, setelah dipotong dari hukuman maksimalnya yakni selama 12 tahun.

Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas. Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas. Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17). (Tribunnews.com)

Pada Kamis (6/4/2023), pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

AGH pun menyampaikan penyesalan dalam pleidoinya.

"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ungkap penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo.

Selain AGH, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.

Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.

Baca juga: Air Mata AG Tumpah Saat Sidang, Sampaikan Penyesalan Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora

Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.

Kemudian replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Aksi penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Setelah Mario, polisi menetapkan tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Wahyu Septiana)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas