Anas Urbaningrum Ingin Sungkem ke Ibunda setelah Bebas, Keluarga di Blitar Siapkan Makanan Favorit
Anas Urbaningrum akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya setelah bebas pada Selasa (11/4/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
Diketahui, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Anas Urbaningrum pun bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Samsul Hadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Berita lain terkait Anas Urbaningrum Bebas