Dewan Pengawas KPK Mulai Proses Laporan Brigjen Endar Priantoro
Dewas KPK mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![Dewan Pengawas KPK Mulai Proses Laporan Brigjen Endar Priantoro](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/unjuk-rasa-koalisi-masyarakat-sipil-anti-korupsi_20230410_165027.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan.
Laporan Brigjen Endar sudah mulai diklarifikasi kepada beberapa pihak.
Adapun pihak-pihak yang diklarifikasi diantaranya yakni pihak pelapor yakni Brigjen Endar Priantoro dan salah satu pihak terlapor yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.
Dewas KPK sudah mengklarifikasi keduanya pada Senin (10/4/2023) kemarin.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Endar Priantoro Sebut Masih Punya Hak Masuk Kerja, Meski Telah Diberhentikan KPK
Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas.
Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ucap Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.
Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.