Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Mulai Proses Laporan Brigjen Endar Priantoro

Dewas KPK mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewan Pengawas KPK Mulai Proses Laporan Brigjen Endar Priantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarat Sipil Anti Korupsi melakukan unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi seperti Abraham Samad, Denny Indrayana, dan Saut Situmorang tersebut menuntut agar Ketua KPK Firli Bahuri dicopot dari jabatannya serta meminta Dewan Pengawas KPK menyelidiki masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan.

Laporan Brigjen Endar sudah mulai diklarifikasi kepada beberapa pihak.

Adapun pihak-pihak yang diklarifikasi diantaranya yakni pihak pelapor yakni Brigjen Endar Priantoro dan salah satu pihak terlapor yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.

Dewas KPK sudah mengklarifikasi keduanya pada Senin (10/4/2023) kemarin.

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Endar Priantoro Sebut Masih Punya Hak Masuk Kerja, Meski Telah Diberhentikan KPK

Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas.

Berita Rekomendasi

Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ucap Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.

Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.

Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.

Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas