Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gede Pasek Bantah Narasi Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam Setelah Hirup Udara Bebas

loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika membantah soal narasi selepas bebas Anas akan melancarkan balas dendam

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gede Pasek Bantah Narasi Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam Setelah Hirup Udara Bebas
Tangkap layar akun Facebook Tribun Bogor
Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Memberikan Pidato Usia Bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang juga loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika membantah soal narasi selepas bebas Anas akan melancarkan balas dendam kepada pihak yang membuatnya masuk penjara.

Gede Pasek menyatakan Anas keluar dari penjara Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung tanpa dendam terhadap siapapun.

"Yang pasti yang harus saya garis bawahi, ada narasi seakan pak Anas itu keluar akan balas dendam. Saya klarifikasi di sini beliau keluar tidak dendam dengan siapapun. Bukan karakter beliau," kata Gede Pasek dalam siaran langsung Facebook TribunJabar.id di depan Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya upaya balas dendam bukan merupakan karakter dari Anas. Namun Gede Pasek mengatakan selepas bebas Anas akan lebih menjelaskan apa yang terjadi dan menimpa dirinya hingga berujung di bui.

"Tetapi bahwa beliau nanti keluar secara perlahan tapi pasti akan menjelaskan apa yang terjadi, apa yang menimpa beliau itu akan dilakukan dengan sungguh-sungguh," jelasnya.

Sebagai informasi pihak Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung memastikan eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Sosok Perempuan Minta Maaf ke Anas Urbaningrum: Dia Elizabeth Susanti Diduga Dekat Keluarga Cikeas

BERITA REKOMENDASI

Anas bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun berdasarkan putusan inkrah tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas