Hari ini Bebas, Anas Urbaningrum Pilih Bukber, Kajian hingga Mudik ke Blitar
Sejumlah agenda bakal dilakoni Anas Urbaningrum usai bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/04/2023) mulai dari bukber hingga mudik.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 11 April 2023.
Sejumlah agenda akan dilakoni Anas Urbaningrum setelah bebas, di antaranya buka bersama (bukber) hingga pulang kampung ke Blitar, sungkem pada ibundanya.
Saat melangkahkan kaki keluar Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum bakal disambut ribuan pendukungnya yang diminta menggunakan atasan putih.
Lanjut, Anas Urbaningrum dan rombongan bakal menuju ke sebuah rumah makan untuk bukber dan kajian.
Setelah selesai seluruhnya, Anas Urbaningrum dan keluarga langsung tancap gas mudik ke Blitar.
Hari ini Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Berikut Rangkaian Kegiatan yang Disiapkan Pendukungnya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 11 April 2023 besok.
Para pendukung Anas Urbaningrum menjamin bakal bersikap tertib saat menjemput terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat ada 16 organisasi masyarakat yang akan menjemput eks ketua umum Partai Demokrat itu.
Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
"Terkait penyambutan dan penjemputan Mas Anas Urbaningrum (dilakukan) pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Suka Miskin, Bandung," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, Senin (10/4/2023).
Adapun dalam acara ini, para sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum juga turut melakukan rangkaian kegiatan Anas usai bebas.
"Acara pelepasan dilakukan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup Do'a bersama," kata Rahmad.
Baca juga: Bebas Hari ini, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan: Minta Maaf ke SBY atau Serang Demokrat ?
Di mana, setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan kata Rahmad, akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk untuk buka puasa bersama.
"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," tulis Rahmad.
Setelah tiba di RM Ponyo, Cinunuk, para rombongan akan menggelar kajian bersama yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan salat magrib berjamaah.
"(Selanjutnya) Sholat Isya dan Taraweh berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturrahim di RM Ponyo," ucap Rahmad.
Setelah seluruh rangkaian penyambutan selesai, Anas Urbaningrum bersama keluarga, dikabarkan bakal langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
"Acara selesai, Mas Anas dan Keluarga bergerak menuju Blitar untuk sungkem kepada Ibunda. Sahabat sahabat Anas kembali kedaerah masing masing," ucap dia.
Baca juga: Gede Pasek Terbang Langsung ke Bandung Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin
Dalam agenda penyambutan Anas Urbaningrum ini, Rahmad menyatakan, ada beberapa penetapan yang harus dipatuhi setiap sahabat dan masyarakat yang hadir.
Adapun hal yang harus dipatuhi yakni sebagai berikut:
1. Dress code putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dll putih) dan bawahan bebas.
2. Parkir ditempatkan diluar halaman Lapas secara paralel (jalur jalan melingkar disamping lapas) yang diatur oleh beberapa orang petugas.
3. Diimbau untuk tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar.
4. Agar sama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman.
16 Ormas Akan Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin
Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengklaim akan ada 16 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan menjemput Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).
"Ormas ada PBI, PII, KAHMI, HMI, KNPI, Kelompok Cipayung, GMKI kemudian juga dari organisasi lintas masyarakat," ujar Muhammad Rahmad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/4/2023).
Selain itu, kata dia, bakal ada juga tokoh politik nasional yang datang ke Lapas Sukamiskin besok.
Namun, saat disinggung siapa saja orangnya, Muhammad Rahmad belum mau menyebutkan nama.
"Kita lihat besok ya," katanya.
Ribuan Orang Sambut Anas Urbaningrum, Polda Jabar Turun Tangan Kawal Massa
Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, menyebut jika tanggal bebasnya Anas Urbaningrum sejak awal memang tanggal 11 April 2023, artinya tidak dimajukan satu hari.
"Nggak, informasi tanggal 10 keliru, yang benar tanggal 11, dari awal Bapak tidak bisa memberikan info tanggal sebelum ada kepastian dari pusat," kata dia kepada Tribun Jabar, Kamis (6/4/2023).
"Nah, sekarang kepastian itu sudah ada makanya bapak berani menyampaikan tanggal 11, sebagai tanggal bebasnya," tambahnya.
Saat bebas nanti, Anas Urbaningrum kabarnya akan disambut sejumlah pendukung dari berbagai daerah dan organisasi.
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan dari informasi yang diterimanya bakal ada ribuan massa pendukung Anas yang menjemput ke Lapas Sukamiskin.
"Saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang dan saya pikir itu adalah kepentingan pak Anas sendiri dan itu tidak ada kaitannya dengan kami," ujar Kunrat.
Menurutnya, penyambutan dilakukan di luar Lapas Sukamiskin, sehingga pihaknya tidak berurusan dengan para pendukung tersebut.
"Mereka akan menyambut, artinya mereka akan berada di luar lapas. Jadi, kami tidak akan khusus menyiapkan," katanya.
Dikatakan Kunrat, pengawalan masa pendukung Anas Urbaningrum akan dilakukan oleh Polda Jabar.
"Kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian, nanti kemungkinan kita akan koordinasi dengan teman-teman dari pihak kepolisian," ucapnya.
Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait Proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Keluarga Siapkan Makanan Favorit
Menyambut kebebasan Anas Urbaningrum, pihak keluarga di Blitar, Jawa Timur menyiapkan makanan favoritnya.
Hal tersebut disampaikan oleh adik kandung Anas Urbaningrum, yakni Anna Lithfie yang juga akan ikut menjemput Anas ke Lapas Sukamiskin.
Ia mengatakan bahwa Anas tidak ada permintaan khusus di hari kebebasannya besok.
Kendati demikian, pihak keluarga akan menghidangkan makanan kesukaannya yakni ikan gabus dan botok lamtoro.
"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan."
"Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya, Sabtu (8/4/2023).
Selain itu, nantinya di rumah kediaman orang tua Anas itu akan digelar buka bersama dengan para tetangga, salat tarawih berjamaah hingga saur bersama.
"Sebenarnya tidak ada acara khusus di rumah ibu. Karena kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadan, Mas Anas ngajak buka bersama para tetangga dan teman-temannya di sini," ujar Anna Luthfie.
Kemudian, pada Kamis (13/4/2023), Anas Urbaningrum akan membagikan zakal mal untuk anak yatim.
"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," ungkap Anna Luthfie.
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023
Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.
Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara 11 April 2023, Ratusan Alumni HMI Dikabarkan Siap Jemput
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.
Baca juga: Wujud Kepatutan Anas Urbaningrum Selama Wajib Lapor: Tak Boleh Lakukan Tindak Pidana
Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.