Jawaban AHY Saat Ditanya Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak berkenan berkomentar soa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan bebas.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak berkenan berkomentar soa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan bebas hari ini.
Dengan nada sinis, AHY menyebut jika hal tersebut bukan urusannya.
"Pertama gak ada tanggapan, kemudian gak ada urusan sama saya," tegasnya seperti dikutip dari Tribun Bogor, Selasa (11/4/2023).
Disinggung kemungkinan bakal masuk kembali ke Demokrat setelah bebas, AHY menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
"Tanya aja ke yang bersangkutan ya," kata dia.
Baca juga: Andi Arief Disarankan Antar SBY Temui Anas Urbaningum untuk Minta Maaf
Diduga Korban Kriminalisasi
Hari ini Selasa (11/4/2023), Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun demikian, ia disebut-sebut bukanlah koruptor melainkan korban kriminalisasi oleh rezim.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/4/2023), hal itu diungkapkan Mantan Sekretaris Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Irwan Patawari.
Ia menegaskan, Anas sosok yang sangat baik.
Menurutnya, Anas Urbaningrum menjunjung tinggi nilai-nilai persahabatan.
Andi mengungkapkan, Anas bukanlah koruptor, melainkan korban kriminalisasi oleh rezim.
"Kami semua tahu sosok Mas Anas. Beliau adalah orang yang sangat baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai persahabatan. Dan kami tahu Mas Anas saat itu dikriminalisasi oleh kekuasaan," tandasnya.
Menyambut kebebasan Anas, Andi menyebut ada sambutan gembira termasuk datang dari para alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Indonesia.
Ia yang merupakan alumni HMI Sulsel juga turut menyambut Anas.
"Sebagai Alumni HMI Sulsel, kita akan siap menyambut bebasnya Mas Anas Urbaningrum," tegas Andi Irwan Patawari, dilansir Tribun-Timur.com.
Andi menuturkan, rencananya akan ada sekitar 500 orang alumni HMI bersiap menyambut Anas usai keluar dari Lapas Sukasmiskin.
Diketahui, setelah bebas, Anas Urbaningrum disebut akan membacakan pidatonya.
Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan, Anas akan memberikan kejutan dalam pidatonya selepas keluar dari penjara.
"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara eksplisit soal kejutan dalam pidatonya tersebut.
Sejumlah pihak pun ramai menunggu pidato Anas Urbaningrum.
Dan mengaitkannya dengan Partai Demokrat hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kasus korupsi yang Menjerat Anas
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.
Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.